SuaraKalbar.id - Data dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang menunjukkan bahwa kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut selama lima tahun terakhir.
Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias Engiuk, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk, mulai dari persetubuhan, pencabulan, pelecehan hingga pemerkosaan.
“Yang jadi perhatian kita bersama, kasus yang paling banyak itu kasus kekerasan seksual, ini warning bagi Kabupaten Ketapang, termasuk bagi kami juga,” ujar Elias.
Elias menjelaskan bahwa hingga pekan pertama Juli 2024, pihaknya telah menerima 32 kasus kekerasan terhadap anak-anak, di mana 20 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2018 terdapat 11 kasus kekerasan seksual, tahun 2019 ada 30 kasus, tahun 2020 sebanyak 23 kasus, tahun 2021 sebanyak 25 kasus, tahun 2022 ada 44 kasus, dan tahun 2023 ada 36 kasus.
Menurut Elias, Kecamatan Delta Pawan merupakan lokasi dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak terbanyak. Ia berpendapat bahwa lokasi ini yang berada di jantung ibu kota Kabupaten Ketapang memudahkan keluarga untuk melaporkan kasus.
"Daerah lain juga banyak, seperti Kecamatan Marau dan Air Upas," tambahnya.
Elias juga mengungkapkan bahwa selain menjadi korban, anak-anak juga terlibat dan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. Sebanyak 11 persen dari kasus kekerasan seksual maupun fisik, pelakunya adalah anak-anak.
Usia korban kekerasan seksual paling banyak berada di rentang 11 hingga 17 tahun, karena anak-anak di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Ketapang, Warga Dihimbau Tetap Tenang
Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak pernah diselesaikan dengan mediasi atau berujung damai, melainkan selalu melalui jalur hukum pidana.
Bagi kami, kasus kekerasan seksual pantang untuk dimediasi karena dampaknya sangat besar sekali," tegas Elias.
KPPAD Kabupaten Ketapang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus kekerasan seksual, dan identitas korban maupun keluarga akan dirahasiakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Selain kasus kekerasan seksual, Elias menambahkan bahwa kasus kekerasan lain seperti kekerasan fisik, eksploitasi anak, perundungan hingga perebutan hak asuh anak juga masih menjadi ancaman bagi anak-anak di Kabupaten Ketapang.
Berita Terkait
-
Gempa Bumi Guncang Kabupaten Ketapang, Warga Dihimbau Tetap Tenang
-
Bendahara Desa Sungai Nanjung Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes
-
Seluruh SPBU Ketapang Tutup Serentak, Ada Apa?
-
Mengenal Ritual Adat Maruba di Ketapang: Memelihara Warisan Budaya Kerajaan Hulu Ai'k
-
Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan Ketapang, Pengemudi Tewas di Tempat Terjepit Kendaraan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Tahun Ini BRI Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
-
Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Tetap Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
-
Best Domestic Custodian Bank, BRI Catat Rekor AUC Tertinggi di Indonesia
-
Komitmen Tata Kelola Terbaik, BRI Diganjar Penghargaan ACGS di Tingkat ASEAN
-
Wagub Kalbar Tolak Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant: Itu Melawan Hak Asasi Manusia