SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial R (50) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi buronan usai dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang merupakan anak tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah ayah korban memergoki pelaku saat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi ketika ayah korban baru saja pulang dari bekerja di ladang.
"Sesampainya di rumah, ia mendapati anaknya sedang disetubuhi dan dilecehkan oleh pelaku," ungkap AKP Agus pada Kamis (18/7/2024).
Ayah korban yang terkejut langsung berteriak, dan pelaku yang menyadari aksinya terbongkar segera menghampiri ayah korban dan bersujud di kakinya. Diketahui bahwa saat kejadian, ibu korban tidak berada di rumah. Ayah korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sekadau.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
Agus menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dan mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di Steher Tugu Jam Pasar Sekadau pada Kamis sore (18/7/2024).
Agus Junaidi menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sekadau mengamankan pelaku pada pukul 15.30 WIB setelah sebelumnya sempat mendatangi rumah pelaku namun tidak berhasil menemukannya.
"Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Sekadau tanpa perlawanan," kata Agus.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli anak tetangganya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
Baca Juga: Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon dan celana pendek warna abu-abu milik korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo