SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial R (50) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi buronan usai dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang merupakan anak tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah ayah korban memergoki pelaku saat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi ketika ayah korban baru saja pulang dari bekerja di ladang.
"Sesampainya di rumah, ia mendapati anaknya sedang disetubuhi dan dilecehkan oleh pelaku," ungkap AKP Agus pada Kamis (18/7/2024).
Ayah korban yang terkejut langsung berteriak, dan pelaku yang menyadari aksinya terbongkar segera menghampiri ayah korban dan bersujud di kakinya. Diketahui bahwa saat kejadian, ibu korban tidak berada di rumah. Ayah korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sekadau.
Agus menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dan mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di Steher Tugu Jam Pasar Sekadau pada Kamis sore (18/7/2024).
Agus Junaidi menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sekadau mengamankan pelaku pada pukul 15.30 WIB setelah sebelumnya sempat mendatangi rumah pelaku namun tidak berhasil menemukannya.
"Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Sekadau tanpa perlawanan," kata Agus.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli anak tetangganya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon dan celana pendek warna abu-abu milik korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
-
Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya
-
Viral Video Lasarus Marah Terjebak Macet Panjang di Sekadau: Bikin Malu!
-
2 Terduga Pelaku Penganiayaan Berdarah di Sekadau Hilir Diamankan, Diduga Terkait Perselingkuhan!
-
Viral Marbot Masjid di Pontianak Cabuli 6 Bocah di Belakang Mimbar, Pelaku Sempat Ngaku Difitnah
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM