Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 23 Juli 2024 | 08:00 WIB
Residivis Kasus Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Kubu Raya. (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial WU (23), warga Kecamatan Teluk Pakedai, harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya. WU, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya. Motif di balik tindak pidananya adalah untuk memenuhi hasratnya akan narkotika jenis sabu dan perjudian online.

Penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (6/7) pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.

Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pelaku merusak kabel stop kontak sepeda motor korban pada Jumat (5/7) malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut beberapa meter dari rumah korban sebelum menghidupkannya dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade pada Senin (22/7).

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat: 2 Titik Api Ditemukan

WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambah Ade.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: 2 Orang jadi Tersangka Pengrusakan Belasan Makam Tionghoa di Kubu Raya, Kerugian Korban Capai Rp200 Juta

Load More