SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial WU (23), warga Kecamatan Teluk Pakedai, harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya. WU, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya. Motif di balik tindak pidananya adalah untuk memenuhi hasratnya akan narkotika jenis sabu dan perjudian online.
Penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (6/7) pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.
Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pelaku merusak kabel stop kontak sepeda motor korban pada Jumat (5/7) malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut beberapa meter dari rumah korban sebelum menghidupkannya dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.
“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade pada Senin (22/7).
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat: 2 Titik Api Ditemukan
WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.
“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambah Ade.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.
Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja
-
Waskita Karya Garap RSUD Kubu Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Lakukan Groundbreaking
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Jangan Lewatkan! Dana Kaget Gratis Terbaru Sudah Tersedia, Buruan Klaim Sebelum Habis!
-
Buka dan Rebut Sekarang! Dana Kaget Gratis Hari Ini Siap Masuk ke Saldo DANA Kamu!
-
Rezeki Nomplok Nggak Perlu Ribet! Saldo DANA Gratis Terbaru Sudah Tersedia, Klaim Sekarang Juga!
-
Lewat BRI, Batik Tulis Khas Lamongan Jadi Kondang di Pasar Global
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah