SuaraKalbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NKT yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Landak, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, mengungkapkan bahwa NKT terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ngabang dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Nba, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan NKT bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan berbagai metode, termasuk kekerasan dan tipu muslihat, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Selain pidana penjara selama 11 tahun yang akan dikurangi masa tahanan sementara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Lamran, meminta waktu untuk menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Sidang untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2024, seperti yang disampaikan oleh Hetty Cahyaningrum.
Dalam perkembangan lain, diketahui bahwa terdakwa telah membayar denda adat kepada keluarga korban sebesar Rp. 72.650.000,-. NKT belum pernah dihukum sebelumnya.
Berita Terkait
-
Karolin Margret Natasa Bantah Rumor Maju jadi Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat
-
Nasib Malang Guru di Kabupaten Landak, Tubuh Penuh Lumpur Gegara Jatuh saat Lintasi Jalan Rusak: Demi Anak Bangsa!
-
Baru Dapat Penghargaan Bebas Desa Tertinggal, Kondisi Jalan Rusak di Kabupaten Landak jadi Sorotan Warga
-
Seorang Pemuda Tenggelam Saat Memancing di Sungai Landak
-
Warga Dusun Tebing Tinggi Ngabang Hilang Sejak Selasa hingga Kini Belum Ditemukan
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
-
Tier List Hero Mobile Legends Terbaru Agustus 2025: Hero Terbaik di Setiap Role
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
Terkini
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka
-
Kelebihan dan Cara Belanja Di Padelnesia Store Indonesia
-
BFF 2025, Nasabah BRI Siap-siap Banjir Promo hingga Kesempatan Dapat Logam Mulia
-
Promo Spesial HUT ke-80 RI dari Pertamina: BBM Hemat & Diskon Bright Gas Sepanjang Agustus 2025