SuaraKalbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NKT yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Landak, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, mengungkapkan bahwa NKT terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ngabang dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Nba, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan NKT bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan berbagai metode, termasuk kekerasan dan tipu muslihat, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Selain pidana penjara selama 11 tahun yang akan dikurangi masa tahanan sementara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Karolin Margret Natasa Bantah Rumor Maju jadi Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat
Kuasa hukum terdakwa, Lamran, meminta waktu untuk menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Sidang untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2024, seperti yang disampaikan oleh Hetty Cahyaningrum.
Dalam perkembangan lain, diketahui bahwa terdakwa telah membayar denda adat kepada keluarga korban sebesar Rp. 72.650.000,-. NKT belum pernah dihukum sebelumnya.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran