SuaraKalbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NKT yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Landak, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, mengungkapkan bahwa NKT terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ngabang dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Nba, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan NKT bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan berbagai metode, termasuk kekerasan dan tipu muslihat, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Selain pidana penjara selama 11 tahun yang akan dikurangi masa tahanan sementara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Lamran, meminta waktu untuk menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Sidang untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2024, seperti yang disampaikan oleh Hetty Cahyaningrum.
Dalam perkembangan lain, diketahui bahwa terdakwa telah membayar denda adat kepada keluarga korban sebesar Rp. 72.650.000,-. NKT belum pernah dihukum sebelumnya.
Berita Terkait
-
Karolin Margret Natasa Bantah Rumor Maju jadi Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat
-
Nasib Malang Guru di Kabupaten Landak, Tubuh Penuh Lumpur Gegara Jatuh saat Lintasi Jalan Rusak: Demi Anak Bangsa!
-
Baru Dapat Penghargaan Bebas Desa Tertinggal, Kondisi Jalan Rusak di Kabupaten Landak jadi Sorotan Warga
-
Seorang Pemuda Tenggelam Saat Memancing di Sungai Landak
-
Warga Dusun Tebing Tinggi Ngabang Hilang Sejak Selasa hingga Kini Belum Ditemukan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar
-
7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat
-
Banjir Rendam Permukiman di Mandor Landak, 60 Rumah Warga Terdampak
-
2.253 Telur Penyu Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Modus Pelaku Akhirnya Terbongkar
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM