SuaraKalbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NKT yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Landak, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, mengungkapkan bahwa NKT terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ngabang dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Nba, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan NKT bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan berbagai metode, termasuk kekerasan dan tipu muslihat, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Selain pidana penjara selama 11 tahun yang akan dikurangi masa tahanan sementara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Lamran, meminta waktu untuk menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Sidang untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2024, seperti yang disampaikan oleh Hetty Cahyaningrum.
Dalam perkembangan lain, diketahui bahwa terdakwa telah membayar denda adat kepada keluarga korban sebesar Rp. 72.650.000,-. NKT belum pernah dihukum sebelumnya.
Berita Terkait
-
Karolin Margret Natasa Bantah Rumor Maju jadi Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat
-
Nasib Malang Guru di Kabupaten Landak, Tubuh Penuh Lumpur Gegara Jatuh saat Lintasi Jalan Rusak: Demi Anak Bangsa!
-
Baru Dapat Penghargaan Bebas Desa Tertinggal, Kondisi Jalan Rusak di Kabupaten Landak jadi Sorotan Warga
-
Seorang Pemuda Tenggelam Saat Memancing di Sungai Landak
-
Warga Dusun Tebing Tinggi Ngabang Hilang Sejak Selasa hingga Kini Belum Ditemukan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal