SuaraKalbar.id - Seorang kakek berusia 59 tahun, yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi saat orang tua korban sedang bekerja di kebun.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Iya benar kejadian tersebut dan pelaku sudah kami tahan," jelas AKP Anuar Syarifudin.
Pelaku dikenakan pasal 81 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut keterangan keluarga korban, saat kejadian orang tua korban sedang berada di kebun untuk panen sahang, meninggalkan anak mereka sendirian di rumah. Dalam keadaan tersebut, pelaku memanfaatkan situasi untuk mendatangi korban dan melakukan tindakan cabul dengan ancaman. Pelaku bahkan memaksa korban untuk merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon genggam milik korban.
Perbuatan ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi diduga sudah berulang kali. Beberapa warga sempat memergoki tindakan bejat pelaku ketika sedang mengambil air di rumah korban. Merasa terancam dan tidak aman, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkayang dengan harapan kasus ini dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindakan serupa agar pelaku bisa segera diproses secara hukum.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
-
Pria di Sekadau Sempat Bersujud usai Kepergok Setubuhi Anak Tetangganya
-
Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
-
Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya
-
Viral Marbot Masjid di Pontianak Cabuli 6 Bocah di Belakang Mimbar, Pelaku Sempat Ngaku Difitnah
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia