SuaraKalbar.id - Seorang kakek berusia 59 tahun, yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi saat orang tua korban sedang bekerja di kebun.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Iya benar kejadian tersebut dan pelaku sudah kami tahan," jelas AKP Anuar Syarifudin.
Pelaku dikenakan pasal 81 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut keterangan keluarga korban, saat kejadian orang tua korban sedang berada di kebun untuk panen sahang, meninggalkan anak mereka sendirian di rumah. Dalam keadaan tersebut, pelaku memanfaatkan situasi untuk mendatangi korban dan melakukan tindakan cabul dengan ancaman. Pelaku bahkan memaksa korban untuk merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon genggam milik korban.
Perbuatan ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi diduga sudah berulang kali. Beberapa warga sempat memergoki tindakan bejat pelaku ketika sedang mengambil air di rumah korban. Merasa terancam dan tidak aman, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkayang dengan harapan kasus ini dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindakan serupa agar pelaku bisa segera diproses secara hukum.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
-
Pria di Sekadau Sempat Bersujud usai Kepergok Setubuhi Anak Tetangganya
-
Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
-
Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya
-
Viral Marbot Masjid di Pontianak Cabuli 6 Bocah di Belakang Mimbar, Pelaku Sempat Ngaku Difitnah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Perbanas Menyatakan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian