SuaraKalbar.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang, dr. Petrus Boli, resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang pada Kamis siang untuk menjalani hukuman pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengonfirmasi langkah ini sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta," jelas Arsyad.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika dr. Petrus Boli menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik, dan non-medis dari hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang.
Pencairan tersebut tidak didukung oleh peraturan Kepala Daerah, melainkan hanya oleh Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang ditandatangani oleh terdakwa. Jumlah insentif yang dicairkan melebihi persentase yang ditetapkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 924.466.199.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak, terdakwa sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bengkayang mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dan menyatakan dr. Petrus Boli bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penahanan dr. Petrus Boli merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan kasasi Nomor: Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. Dengan eksekusi ini, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
-
Sopir Ambulans di Sintang Dituntut Adat dan Pidana Usai Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!