SuaraKalbar.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang, dr. Petrus Boli, resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang pada Kamis siang untuk menjalani hukuman pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengonfirmasi langkah ini sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta," jelas Arsyad.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika dr. Petrus Boli menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik, dan non-medis dari hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang.
Pencairan tersebut tidak didukung oleh peraturan Kepala Daerah, melainkan hanya oleh Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang ditandatangani oleh terdakwa. Jumlah insentif yang dicairkan melebihi persentase yang ditetapkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 924.466.199.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak, terdakwa sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bengkayang mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dan menyatakan dr. Petrus Boli bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penahanan dr. Petrus Boli merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan kasasi Nomor: Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. Dengan eksekusi ini, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
-
Sopir Ambulans di Sintang Dituntut Adat dan Pidana Usai Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas