SuaraKalbar.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang, dr. Petrus Boli, resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang pada Kamis siang untuk menjalani hukuman pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengonfirmasi langkah ini sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta," jelas Arsyad.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika dr. Petrus Boli menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik, dan non-medis dari hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang.
Pencairan tersebut tidak didukung oleh peraturan Kepala Daerah, melainkan hanya oleh Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang ditandatangani oleh terdakwa. Jumlah insentif yang dicairkan melebihi persentase yang ditetapkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 924.466.199.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak, terdakwa sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bengkayang mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dan menyatakan dr. Petrus Boli bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penahanan dr. Petrus Boli merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan kasasi Nomor: Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. Dengan eksekusi ini, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
-
Sopir Ambulans di Sintang Dituntut Adat dan Pidana Usai Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
Pontianak Canangkan Zero Knalpot Brong