SuaraKalbar.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang, dr. Petrus Boli, resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang pada Kamis siang untuk menjalani hukuman pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengonfirmasi langkah ini sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta," jelas Arsyad.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika dr. Petrus Boli menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik, dan non-medis dari hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang.
Pencairan tersebut tidak didukung oleh peraturan Kepala Daerah, melainkan hanya oleh Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang ditandatangani oleh terdakwa. Jumlah insentif yang dicairkan melebihi persentase yang ditetapkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 924.466.199.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak, terdakwa sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bengkayang mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dan menyatakan dr. Petrus Boli bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penahanan dr. Petrus Boli merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan kasasi Nomor: Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. Dengan eksekusi ini, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
-
Sopir Ambulans di Sintang Dituntut Adat dan Pidana Usai Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Dana Kaget Gratis Rp300 Ribu Hari Ini Kamis 3 Juli 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!