SuaraKalbar.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang, dr. Petrus Boli, resmi dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang pada Kamis siang untuk menjalani hukuman pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengonfirmasi langkah ini sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta," jelas Arsyad.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika dr. Petrus Boli menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik, dan non-medis dari hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang.
Pencairan tersebut tidak didukung oleh peraturan Kepala Daerah, melainkan hanya oleh Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor: 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang ditandatangani oleh terdakwa. Jumlah insentif yang dicairkan melebihi persentase yang ditetapkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 924.466.199.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak, terdakwa sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 23 Agustus 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bengkayang mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dan menyatakan dr. Petrus Boli bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penahanan dr. Petrus Boli merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan kasasi Nomor: Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. Dengan eksekusi ini, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Kejam! Pasien Lansia Ditelantarkan di RSUD dr. Soedarso diduga Karena Gunakan Askes, Anak Korban: Mikir Gak Mereka Tuh!
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
-
Sopir Ambulans di Sintang Dituntut Adat dan Pidana Usai Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
-
Seorang Pria di Sanggau Ditahan gegara Korupsi Dana BUMDes
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka