SuaraKalbar.id - Belakangan ini, sejumlah guru dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung RI terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sintang.
Gugatan tersebut menyangkut Perbup No. 25 Tahun 2023 dan Perbup No. 40 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD. Perbup ini menghapus uang TPP khusus untuk ASN guru bersertifikat/bertunjangan khusus dari APBN dan menaikkan uang insentif untuk pejabat ASN serta ASN struktural.
Kabar ini menjadi viral di media sosial setelah Sekretaris Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono, angkat bicara. Senen menegaskan bahwa melaporkan hak uji materiil (HUM) ke MA adalah hak para guru, namun ia juga mengingatkan tentang risiko yang mungkin terjadi.
"Diambil nilai positifnya saja, agar mereka yakin dengan melaporkan ke MA, hanya saja menurut Senen ya penuh resiko kalau MA tidak mengabulkan tuntutan itu, ya hadapi dengan penuh resiko juga. Yang namanya melawan pimpinan itu, ujar Senen.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah seorang guru penggugat, Julia Roli S. Banurea, mengungkapkan bahwa sebenarnya mereka tidak berniat mempublikasikan ancaman yang sering diterima, namun hal tersebut terungkap setelah disampaikan oleh pihak pemerintah.
"Mereka sendiri yang sebenarnya membongkar, bukan kami. Walaupun sebenarnya diintimidasi selama 16 bulan ini, kami diam-diam aja karena namanya atasan kita," jelas Julia saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Senin (13/08/2024) malam.
Ancaman terbaru yang diterima Julia dan rekan-rekannya sebelum berita ini viral adalah ancaman pemecatan dan mutasi jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh MA.
"Kami dibilang 'nanti kalau kamu itu tidak gol (dikabulkan) kalian terima ya kalau dipecat'. Saya bilang silakan, yang penting keluarkan dulu itu Surat Keterangan (SK) pemecatannya, alasannya gimana," ujar Julia.
Julia juga mengungkapkan bahwa saat rekan-rekannya menemui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mereka kembali mengalami intimidasi dengan harapan agar gugatan MA dicabut pada 5 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Sudah Kakek-Kakek, Guru Honorer Berusia 59 Tahun di Bengkayang Tega Cabuli Anak Tetangga
"Kemarin itu saya dipanggil unutk menemui DInas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), cuma kami berempat berbagi, 2 orang datang mewakili Disdikbud. Sedangkan saya kirim surat izin ke Kadisdikbud menyatakan mau bertemu Bupati Sintang. Tapi disitulah rekan saya itu dibilang suruh cabut gugatan kalau mau aman, mana saya mau sudah sejauh ini disuruh cabut gugatan," tegas Julia.
Berita Terkait
-
Viral, Apakah Ada Doa Mengusir Tamu Agar Cepat Pulang?
-
Viral! Wanita Ini Punya Cara Jitu Bungkam Pertanyaan 'Nyinyir' saat Lebaran, Kaosnya Bikin Ngakak!
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025