
SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha. Langkah ini diambil dalam upaya mengurangi sampah plastik yang semakin meningkat di kota ini.
Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa SE tersebut sedang disosialisasikan dan sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Larangan resmi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sehingga sosialisasi kepada pelaku usaha akan terus digencarkan hingga saat itu.
“Larangan ini penting mengingat tingginya jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Pontianak. Tanpa tindakan pencegahan yang tepat, masalah sampah ini bisa semakin parah,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak pada Rabu.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Sayangnya, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang lebih ambisius, dengan 70 persen penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah dan 30 persen oleh masyarakat pada tahun 2025.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Mawar Pontianak
“Agar target ini tercapai, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, dan komunitas untuk mewujudkan misi Kota Pontianak yang bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober 2024. Dalam rencana tersebut, pelaku usaha ritel diharuskan memasang spanduk informasi tentang larangan ini, dengan biaya pemasangan ditanggung oleh masing-masing usaha.
“Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya tidak diperbolehkan menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka juga dapat menawarkan program potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang,” jelas Syarif.
Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah ini tidak hanya akan mengurangi penggunaan kantong plastik, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih peduli lingkungan dan menyadari pentingnya menjaga kebersihan kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pamit dan Minta Maaf kepada Warga Saat Blusukan di Pasar Mawar Pontianak
Berita Terkait
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi, Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste
-
Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025