SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha. Langkah ini diambil dalam upaya mengurangi sampah plastik yang semakin meningkat di kota ini.
Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa SE tersebut sedang disosialisasikan dan sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Larangan resmi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sehingga sosialisasi kepada pelaku usaha akan terus digencarkan hingga saat itu.
“Larangan ini penting mengingat tingginya jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Pontianak. Tanpa tindakan pencegahan yang tepat, masalah sampah ini bisa semakin parah,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak pada Rabu.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Sayangnya, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang lebih ambisius, dengan 70 persen penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah dan 30 persen oleh masyarakat pada tahun 2025.
“Agar target ini tercapai, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, dan komunitas untuk mewujudkan misi Kota Pontianak yang bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober 2024. Dalam rencana tersebut, pelaku usaha ritel diharuskan memasang spanduk informasi tentang larangan ini, dengan biaya pemasangan ditanggung oleh masing-masing usaha.
“Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya tidak diperbolehkan menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka juga dapat menawarkan program potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang,” jelas Syarif.
Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah ini tidak hanya akan mengurangi penggunaan kantong plastik, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih peduli lingkungan dan menyadari pentingnya menjaga kebersihan kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Mawar Pontianak
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Mawar Pontianak
-
Presiden Jokowi Pamit dan Minta Maaf kepada Warga Saat Blusukan di Pasar Mawar Pontianak
-
Viral Tanah Milik Nenek 97 Tahun di Pontianak Utara Hendak Disita Bank, Padahal Tak Pernah Digadaikan
-
Tuntut Mandala Shoji Hingga Rp10 Miliar, Berapa Sih Harga Nginap di Hotel Golden Tulip Pontianak?
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
Pontianak Canangkan Zero Knalpot Brong