SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha. Langkah ini diambil dalam upaya mengurangi sampah plastik yang semakin meningkat di kota ini.
Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa SE tersebut sedang disosialisasikan dan sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Larangan resmi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sehingga sosialisasi kepada pelaku usaha akan terus digencarkan hingga saat itu.
“Larangan ini penting mengingat tingginya jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Pontianak. Tanpa tindakan pencegahan yang tepat, masalah sampah ini bisa semakin parah,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak pada Rabu.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Sayangnya, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang lebih ambisius, dengan 70 persen penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah dan 30 persen oleh masyarakat pada tahun 2025.
“Agar target ini tercapai, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, dan komunitas untuk mewujudkan misi Kota Pontianak yang bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober 2024. Dalam rencana tersebut, pelaku usaha ritel diharuskan memasang spanduk informasi tentang larangan ini, dengan biaya pemasangan ditanggung oleh masing-masing usaha.
“Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya tidak diperbolehkan menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka juga dapat menawarkan program potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang,” jelas Syarif.
Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah ini tidak hanya akan mengurangi penggunaan kantong plastik, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih peduli lingkungan dan menyadari pentingnya menjaga kebersihan kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Mawar Pontianak
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Mawar Pontianak
-
Presiden Jokowi Pamit dan Minta Maaf kepada Warga Saat Blusukan di Pasar Mawar Pontianak
-
Viral Tanah Milik Nenek 97 Tahun di Pontianak Utara Hendak Disita Bank, Padahal Tak Pernah Digadaikan
-
Tuntut Mandala Shoji Hingga Rp10 Miliar, Berapa Sih Harga Nginap di Hotel Golden Tulip Pontianak?
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI