SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha. Langkah ini diambil dalam upaya mengurangi sampah plastik yang semakin meningkat di kota ini.
Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa SE tersebut sedang disosialisasikan dan sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Larangan resmi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sehingga sosialisasi kepada pelaku usaha akan terus digencarkan hingga saat itu.
“Larangan ini penting mengingat tingginya jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Pontianak. Tanpa tindakan pencegahan yang tepat, masalah sampah ini bisa semakin parah,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak pada Rabu.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Sayangnya, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang lebih ambisius, dengan 70 persen penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah dan 30 persen oleh masyarakat pada tahun 2025.
“Agar target ini tercapai, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, dan komunitas untuk mewujudkan misi Kota Pontianak yang bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober 2024. Dalam rencana tersebut, pelaku usaha ritel diharuskan memasang spanduk informasi tentang larangan ini, dengan biaya pemasangan ditanggung oleh masing-masing usaha.
“Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya tidak diperbolehkan menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka juga dapat menawarkan program potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang,” jelas Syarif.
Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah ini tidak hanya akan mengurangi penggunaan kantong plastik, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih peduli lingkungan dan menyadari pentingnya menjaga kebersihan kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Mawar Pontianak
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Mawar Pontianak
-
Presiden Jokowi Pamit dan Minta Maaf kepada Warga Saat Blusukan di Pasar Mawar Pontianak
-
Viral Tanah Milik Nenek 97 Tahun di Pontianak Utara Hendak Disita Bank, Padahal Tak Pernah Digadaikan
-
Tuntut Mandala Shoji Hingga Rp10 Miliar, Berapa Sih Harga Nginap di Hotel Golden Tulip Pontianak?
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Daya Tarik Hutan Mangrove Mempawah: Wisata Edukasi Murah, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Seleksi Paskibraka 2026 Dibuka, 185 Pelajar Berebut Jadi Pengibar Bendera HUT ke-81 RI
-
Kelebihan Sepatu Lari PUMA NITRO
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026