SuaraKalbar.id - Tanah milik seorang lansia bernama Ngiau Djin Lian (97) yang berlokasi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat, diduga disita oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kabar tersebut viral di sosial media dan menarik cukup banyak perhatian. Lewat unggahan yang dibagikan @warta.pontianak, menurut kesaksian seorang warga bernama Serva, tanah itu telah menjadi hak milik dari Ngiau Djin Lian dan suaminya sejak tahun 1956 sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menurut Serva, sang nenek diketahui mengalami trauma akibat hal yang dialaminya apalagi sebagai pemilik tanah yang sudah sangat lama memegang tanah tersebut.
"Sangat dirugikan ya, karena nenek itu trauma. Kasian. Saya sebagai warga setempat merasa iba karena nenek udah umurnya 97 tahun, penguasahaan fisik tanah udah 100 tahun. Hati nuraninya kemana? Kalian mafia tanah itu harus hati-hati," ujar Serva dalam unggahan pada Rabu (18/09/2024).
Kejadian tersebut diduga bermula dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak bank yang baru-baru ini datang ke rumah sang nenek. Kedatangan pihak tersebut juga dimaksudnya untuk melakukan pengukuran dan memagar tanah berdasarkan sertifikat tanah yang mereka miliki.
"Kemarin yang datang itu dari pelelangan, itu menyebutkan bahwa ini dari bank BPR. Jadi menyatakan ini dari pihak bank dan pelelangan mau memagar tanah di sini. Dasarnya apa? Bawalah dia sertifikat tapi lokasinya bukan di sini. Tapi mau dipagar di sini," tambah Serva.
Saat ditanyai, sejumlah pihak tersebut diduga tak mau menunjuka identitas diri dan juga menunjukan bukti jika adanya penjualan tanah oleh sang nenek.
"Dia bilang pihak lelang, siapa pun namanya dia gak mau nunjukkan. Dia hanya mengatakan pihak lelang dari bank BPR. Saya bilang gak bisa begitu, harus jelas warkanya di mana. Kalau memang nenek ini jual, kepada siapa. Neneknya ini gak pernah jual," tegasnya.
Tanah dengan luas 510 meter per segi tersebut diduga hendak di sita dengan dalih pemilik tanah yang tak mampu melunasi pinjaman uangnya. Namun berdasarkan informasi yang beredar dari pihak sang nenek, tanah tersebut bahkan tak pernah dijual atau dijadikan jaminan terhadap peminjaman di bank manapun.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Tuntut Mandala Shoji Hingga Rp10 Miliar, Berapa Sih Harga Nginap di Hotel Golden Tulip Pontianak?
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
-
Hendak Tawuran, 12 Remaja di Pontianak Barat Diringkus Polisi
-
Perkara LC, Pemuda di Pontianak jadi Korban Penikaman dan Pengeroyokan
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka