SuaraKalbar.id - Tanah milik seorang lansia bernama Ngiau Djin Lian (97) yang berlokasi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat, diduga disita oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kabar tersebut viral di sosial media dan menarik cukup banyak perhatian. Lewat unggahan yang dibagikan @warta.pontianak, menurut kesaksian seorang warga bernama Serva, tanah itu telah menjadi hak milik dari Ngiau Djin Lian dan suaminya sejak tahun 1956 sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menurut Serva, sang nenek diketahui mengalami trauma akibat hal yang dialaminya apalagi sebagai pemilik tanah yang sudah sangat lama memegang tanah tersebut.
"Sangat dirugikan ya, karena nenek itu trauma. Kasian. Saya sebagai warga setempat merasa iba karena nenek udah umurnya 97 tahun, penguasahaan fisik tanah udah 100 tahun. Hati nuraninya kemana? Kalian mafia tanah itu harus hati-hati," ujar Serva dalam unggahan pada Rabu (18/09/2024).
Kejadian tersebut diduga bermula dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak bank yang baru-baru ini datang ke rumah sang nenek. Kedatangan pihak tersebut juga dimaksudnya untuk melakukan pengukuran dan memagar tanah berdasarkan sertifikat tanah yang mereka miliki.
"Kemarin yang datang itu dari pelelangan, itu menyebutkan bahwa ini dari bank BPR. Jadi menyatakan ini dari pihak bank dan pelelangan mau memagar tanah di sini. Dasarnya apa? Bawalah dia sertifikat tapi lokasinya bukan di sini. Tapi mau dipagar di sini," tambah Serva.
Saat ditanyai, sejumlah pihak tersebut diduga tak mau menunjuka identitas diri dan juga menunjukan bukti jika adanya penjualan tanah oleh sang nenek.
"Dia bilang pihak lelang, siapa pun namanya dia gak mau nunjukkan. Dia hanya mengatakan pihak lelang dari bank BPR. Saya bilang gak bisa begitu, harus jelas warkanya di mana. Kalau memang nenek ini jual, kepada siapa. Neneknya ini gak pernah jual," tegasnya.
Tanah dengan luas 510 meter per segi tersebut diduga hendak di sita dengan dalih pemilik tanah yang tak mampu melunasi pinjaman uangnya. Namun berdasarkan informasi yang beredar dari pihak sang nenek, tanah tersebut bahkan tak pernah dijual atau dijadikan jaminan terhadap peminjaman di bank manapun.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Tersangka Pencabulan Anak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Tuntut Mandala Shoji Hingga Rp10 Miliar, Berapa Sih Harga Nginap di Hotel Golden Tulip Pontianak?
-
Muhammad Haikal Fadilah Terpilih Jadi Anggota DPRD Termuda Kota Pontianak, Usia Baru 21 Tahun
-
Hendak Tawuran, 12 Remaja di Pontianak Barat Diringkus Polisi
-
Perkara LC, Pemuda di Pontianak jadi Korban Penikaman dan Pengeroyokan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Daya Tarik Hutan Mangrove Mempawah: Wisata Edukasi Murah, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Seleksi Paskibraka 2026 Dibuka, 185 Pelajar Berebut Jadi Pengibar Bendera HUT ke-81 RI
-
Kelebihan Sepatu Lari PUMA NITRO
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026