SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar sosialisasi mengenai legalitas ekspor kratom, yang menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat di wilayah Hulu. Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan dua peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata cara, syarat, dan batasan dalam ekspor kratom.
Pj Gubernur Kalbar, Harisson, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para eksportir kratom dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Saya sudah sejak lama memperjuangkan legalitas ekspor kratom, agar petani di wilayah Hulu bisa lebih sejahtera. Dengan adanya peraturan ini, kita tidak perlu khawatir lagi terkait regulasi yang sebelumnya membuat para petani terjebak dalam ketidakpastian,” ujarnya di Pontianak, Selasa.
Harisson juga mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas penerbitan regulasi ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar internasional, terutama Amerika Serikat, sebagai salah satu pasar utama kratom. Permendag Nomor 20 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023, yang menetapkan jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi ekspor yang sudah memiliki nomor dan tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor.
Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis kratom yang boleh diekspor, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir. Eksportir kratom wajib terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) serta Laporan Surveyor (LS).
Proses sterilisasi kratom juga menjadi sorotan, di mana kratom yang diekspor harus melalui proses sterilisasi dengan teknologi gamma radiasi. Harisson mengungkapkan bahwa Pemprov Kalbar berupaya memfasilitasi proses sterilisasi ini di Rumah Sakit dr. Sudarso, sehingga pengiriman ke luar daerah dapat diminimalkan.
“Dengan ini, kita tidak perlu lagi mengirim kratom ke Jawa untuk disterilisasi. Hal ini tentunya akan mempercepat proses ekspor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar,” tuturnya.
Gubernur juga mengingatkan para pengusaha kratom untuk tidak menekan harga beli dari petani. Ia menekankan pentingnya menciptakan kesejahteraan bersama, khususnya bagi petani kecil yang bergantung pada tanaman ini.
“Mari kita ciptakan kesejahteraan bersama, baik untuk pengusaha maupun petani,” tegasnya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Bakso Enak di Pontianak
Pemprov Kalbar berharap dengan sosialisasi dan penerapan peraturan baru ini, ekspor kratom dari Kalbar dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat serta daerah.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Bakso Enak di Pontianak
-
Pemprov Kalbar Gelar Program Bayar Pajak Bebas Denda hingga 20 Desember 2024
-
Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
-
Waspada! Puncak Musim Hujan di Kalbar, BMKG: Oktober Rawan Banjir dan Longsor
-
Inflasi Kalbar Terkendali di Bawah 2%, Sintang Tertinggi & Singkawang Terendah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya