Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 14 November 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraKalbar.id - Tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Polsek Terentang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (11/11/2024).

Pelaku berinisial SI (43) dan SN (29), yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang.

Baca Juga: Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya

"Tim segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku," jelas Ade, Rabu (13/11/2024).

Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, petugas melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas SN.

SN mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk meraup keuntungan.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Terentang," ungkap Ade.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Baca Juga: 2 Pelaku Judi Liong Fu Ditangkap Polisi di Bengkayang

Ade juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kubu Raya," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More