SuaraKalbar.id - Dalam debat publik ketiga Pilgub Kalbar 2024 yang berlangsung di Hotel Aston Pontianak, Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji, memberikan pernyataan tajam terkait rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Ia menantang pasangan nomor calon urut 2, khususnya Krisantus Kurniawan, yang merupakan anggota DPR RI, atas belum terealisasinya Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut.
Perdebatan memanas ketika Krisantus mengeluarkan janji Midji soal pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang belum terwujud sejak Pilgub 2018. Menjawab hal tersebut, Midji menegaskan bahwa kewajiban Pemerintah Provinsi Kalbar sudah dituntaskan. Menurutnya, kendala utama justru terletak pada moratorium dan belum adanya Undang-Undang (UU) Pemekaran DPR RI.
“Semua kewenangan gubernur sudah kami laksanakan, termasuk menyerahkan persyaratan kepada Kemendagri, Kemenkopolhukam, wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI. Bahkan di Kemendagri, Kapuas Raya sudah mendapat bintang satu,” jelas Midji.
Tuding DPR RI Tak Berperan Aktif
Midji justru balik menangkap peran Krisantus sebagai anggota DPR RI dari dapil Kalbar 2, wilayah yang mencakup rencana DOB Kapuas Raya. Ia menilai DPR RI mempunyai kewenangan penuh dalam pembuatan UU pemekaran, bukan gubernur.
“Yang seharusnya bertanya itu padaku. Apa yang dibuat oleh Anggota DPR RI dari dapil (Kalbar) 2. Karena untuk membentuk provinsi itu harus dengan undang-undang, yang membuat undang-undang itu DPR RI bersama presiden, bukan gubernur. Kalau gubernur boleh memekarkan provinsi, sejak kami dilantik (2018), saya rasa saya dengan Pak Ria Norsan sudah memekarkannya. Jadi yang menjadi tanda tanya itu, apa kerja anggota DPR RI tidak membuat undang-undang pemekaran Kapuas Raya,” serangnya.
Ia menuding anggota DPR RI periode sebelumnya kurang serius memperjuangkan Kapuas Raya dan bahkan menganggap pemekaran tersebut tidak penting. Midji menekankan bahwa tanpa UU, pemekaran tak akan pernah terealisasi.
Proses Pemekaran di Kalbar
Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2024, terdapat 13 usulan pemekaran di Kalbar, termasuk dua usulan DOB provinsi dan sebelas DOB kabupaten. Tiga DOB telah mendapat bintang satu, yakni Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sekayam Raya, dan Kabupaten Banua Landak. Sementara itu, Kabupaten Tayan sudah mencapai bintang dua.
DOB dengan bintang satu masuk dalam prioritas berdasarkan Surat Presiden (Surpres) No. R.66/Pres/12/2013, yang mencakup 65 rancangan UU pemekaran. Sementara itu, DOB dengan bintang dua masuk dalam Surpres No. R.13/Pres/02/2014, mencakup 22 rancangan UU.
Berita Terkait
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Debat Kedua Pilgub: Midji-Didi Siap Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
-
Ekspor Kratom Dibuka, Sutarmidji: Perjuangan Panjang yang Membuahkan Hasil
-
Rp235 Miliar untuk Sintang! Bukti Sutarmidji Bukan Hanya Gubernur Pontianak
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Warga Aceh Tamiang Berjuang Pulihkan Usaha Pascabencana: Rasanya Berat Sekali
-
Info Salat Jumat 2 Januari 2025, Berikut Daftar Imam dan Khatib 20 Masjid di Mempawah
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya