Bella
Rabu, 01 Januari 2025 | 22:17 WIB
Ilustrasi narkotika/narkoba. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H Abas Gang Gaharu, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dini hari tadi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 01.55 WIB, personel Polsek Kapuas melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Setelah memperoleh cukup bukti, anggota Polsek Kapuas segera mendatangi rumah tersangka.

"Adapun identitas tersangka yaitu RF (38), dan dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda, yaitu uang tunai sebesar Rp 1.163.000, 32 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 8 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta di TKP lainnya ditemukan 1 buah klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10.53 gram, dan 1 buah klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu seberat 7.50 gram," ungkap Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika di wilayah Sanggau yang berhasil diungkap oleh Polsek Kapuas.

Kapolsek Marianus berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Load More