SuaraKalbar.id - Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 20 kilogram sabu dan 10 kilogram pil ekstasi dituntut dengan hukuman mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum berpegang pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Selain itu, berdasarkan petunjuk dan keterangan dari masing-masing terdakwa yang berkasnya terpisah, terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana narkotika.
“Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh enam terdakwa, yaitu YA, M, J, M, Y, dan MH,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/2/2025).
Wayan menjelaskan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa keenam terdakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Oleh karena itu, mereka dijatuhi tuntutan hukuman mati.
Barang bukti narkotika akan dirampas dan dimusnahkan. Sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis akan dimusnahkan, sedangkan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor akan dirampas untuk negara. Biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
“Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada sidang berikutnya,” tambah Wayan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Budhy Dharma, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Widya Kusumaningrum dan Nisa Amelia.
Sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika, aparat penegak hukum di Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan di jalur-jalur peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika demi keamanan bersama.
Baca Juga: Viral! TikToker Pontianak Tuding Guru Korupsi Dana Pendidikan, Warganet Geram!
Berita Terkait
-
Viral! TikToker Pontianak Tuding Guru Korupsi Dana Pendidikan, Warganet Geram!
-
Menjelang Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Flamboyan Pontianak Melonjak
-
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Kalbar, Tuntut Pencabutan Inpres dan Perbaikan Kebijakan Publik
-
Aksi Bersih-Bersih Jalan Gajahmada Warnai Peringatan HPSN 2025 di Pontianak
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera