SuaraKalbar.id - Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan 20 kilogram sabu dan 10 kilogram pil ekstasi dituntut dengan hukuman mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum berpegang pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Selain itu, berdasarkan petunjuk dan keterangan dari masing-masing terdakwa yang berkasnya terpisah, terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana narkotika.
“Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh enam terdakwa, yaitu YA, M, J, M, Y, dan MH,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/2/2025).
Wayan menjelaskan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa keenam terdakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Oleh karena itu, mereka dijatuhi tuntutan hukuman mati.
Barang bukti narkotika akan dirampas dan dimusnahkan. Sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis akan dimusnahkan, sedangkan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor akan dirampas untuk negara. Biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
“Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada sidang berikutnya,” tambah Wayan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Budhy Dharma, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Widya Kusumaningrum dan Nisa Amelia.
Sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika, aparat penegak hukum di Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan di jalur-jalur peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika demi keamanan bersama.
Baca Juga: Viral! TikToker Pontianak Tuding Guru Korupsi Dana Pendidikan, Warganet Geram!
Berita Terkait
-
Viral! TikToker Pontianak Tuding Guru Korupsi Dana Pendidikan, Warganet Geram!
-
Menjelang Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Flamboyan Pontianak Melonjak
-
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Kalbar, Tuntut Pencabutan Inpres dan Perbaikan Kebijakan Publik
-
Aksi Bersih-Bersih Jalan Gajahmada Warnai Peringatan HPSN 2025 di Pontianak
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia