SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), bersama Dewan Pengupahan memastikan pengawasan maksimal terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan dengan membuka posko pengaduan terkait THR.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di Kota Pontianak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara langsung melalui pemantauan ke sejumlah perusahaan.
“Dengan telah keluarnya surat edaran pemberian THR, mulai hari ini kami dari Disnaker Pontianak bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak melakukan pemantauan dan pengawasan. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ujar Ismail di Pontianak, Selasa (19/3).
Ismail menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Pontianak terdiri dari tiga unsur utama, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan perwakilan pemerintah.
Selain itu, pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, yang berperan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa THR yang diberikan merupakan THR keagamaan, yang harus dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh.
“Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” jelasnya.
Wali Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR
Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa Pemkot Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan di Pontianak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ungkapnya.
Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,” kata Edi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
-
Survei LSI: Edi-Bahasan Menang Telak, Pilkada Pontianak Satu Putaran?
-
KPU Sebut Administrasi Bapaslon Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono-Bahasan Perlu Perbaikan
-
Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM