SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), bersama Dewan Pengupahan memastikan pengawasan maksimal terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan dengan membuka posko pengaduan terkait THR.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di Kota Pontianak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara langsung melalui pemantauan ke sejumlah perusahaan.
“Dengan telah keluarnya surat edaran pemberian THR, mulai hari ini kami dari Disnaker Pontianak bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak melakukan pemantauan dan pengawasan. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ujar Ismail di Pontianak, Selasa (19/3).
Ismail menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Pontianak terdiri dari tiga unsur utama, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan perwakilan pemerintah.
Selain itu, pemantauan juga akan melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, yang berperan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa THR yang diberikan merupakan THR keagamaan, yang harus dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh.
“Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” jelasnya.
Wali Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR
Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa Pemkot Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan di Pontianak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ungkapnya.
Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,” kata Edi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
-
Survei LSI: Edi-Bahasan Menang Telak, Pilkada Pontianak Satu Putaran?
-
KPU Sebut Administrasi Bapaslon Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono-Bahasan Perlu Perbaikan
-
Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Level Up Karier Bersama BRI, Pendaftaran BFLP 2025 Resmi Dibuka
-
BRI Singapore Branch Cetak Rekor! Laba Meroket 123%, Aset Sentuh USD 3 Miliar
-
Kisah Pemuda 21 Tahun yang Tak Gengsi Berjualan Sayur Demi Keluarga
-
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Paman Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
-
Pemkot Pontianak Bentuk Satgas untuk Bersihkan Premanisme