Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan sebelum menyerahkan bantuan operasional bagi RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Tenggara di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Kamis (20/3/2025). (Ist)
“Kita wajib mendukung kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mereka bekerja keras untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Apa Itu RT dan RW? Pengertian, Tugas, dan Fungsinya
Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, istilah RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) sering kita dengar. Kedua istilah ini mengacu pada unit pemerintahan paling kecil yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keteraturan sosial di lingkungan tempat tinggal. Lalu, apa sebenarnya RT dan RW? Bagaimana peran serta fungsinya dalam kehidupan masyarakat?
Pengertian RT dan RW
- Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetangga atau RT adalah organisasi kemasyarakatan di tingkat paling bawah yang terdiri dari sejumlah kepala keluarga dalam suatu wilayah kecil, seperti kompleks perumahan atau kampung. RT berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarwarga dalam suatu lingkungan kecil. - Rukun Warga (RW)
Rukun Warga atau RW adalah gabungan dari beberapa RT dalam satu lingkungan yang lebih luas. RW berperan sebagai penghubung antara warga (melalui RT) dengan pemerintah kelurahan atau desa. RW juga bertugas menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah kepada warga dan sebaliknya, menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah.
Fungsi dan Tugas RT dan RW
Meskipun RT dan RW bukan bagian dari pemerintahan resmi, keduanya memiliki peran strategis dalam membangun keteraturan dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari RT dan RW:
- Membantu Administrasi Kependudukan
RT dan RW sering kali menjadi pihak pertama yang membantu warga dalam pengurusan administrasi, seperti surat pengantar untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, hingga surat domisili. - Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Salah satu fungsi utama RT dan RW adalah membantu menjaga keamanan lingkungan, misalnya melalui koordinasi dengan warga dalam kegiatan siskamling atau ronda malam. - Menyelesaikan Permasalahan Warga
RT dan RW sering berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga, baik dalam skala kecil maupun besar, seperti sengketa lahan, masalah sosial, atau perbedaan pendapat dalam komunitas. - Mendorong Kegiatan Sosial dan Gotong Royong
RT dan RW berperan dalam mengorganisir berbagai kegiatan sosial, seperti kerja bakti, posyandu, arisan warga, hingga peringatan hari besar nasional atau keagamaan. - Menjadi Jembatan Antara Warga dan Pemerintah
RT dan RW memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat, baik terkait kebijakan, bantuan sosial, maupun program-program pembangunan di tingkat kelurahan atau desa.
Tag
Berita Terkait
-
Meriam Karbit Pontianak: Tradisi Ikonik yang Kini Hadapi Kesulitan Biaya
-
BPJS Kesehatan Pontianak Pastikan Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran, Ini Jadwalnya
-
Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!
-
Ramadhan Untuk Semua: Cicipi Kelezatan Nusantara di Aston Pontianak, Harga Mulai Rp 150 Ribu!
-
Jadwal Imsak dan Salat Pontianak Hari Ini
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru