Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:30 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan sebelum menyerahkan bantuan operasional bagi RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Tenggara di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Kamis (20/3/2025). (Ist)

SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyerahkan secara simbolis bantuan operasional sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing 561 RT dan 105 RW di Kecamatan Pontianak Barat.

Bantuan ini merupakan bagian dari program rutin Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak guna mendukung kinerja perangkat RT dan RW di wilayah tersebut.

“Kami menyerahkan bantuan operasional ini sebagai bentuk penghargaan dan dukungan agar para Ketua RT dan RW dapat semakin maksimal dalam pengabdiannya,” ujar Bahasan usai acara penyerahan di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Jalan Tabrani Ahmad, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Bahasan mengungkapkan bahwa Pemkot Pontianak berencana meningkatkan insentif Ketua RT dan RW menjadi Rp6 juta per tahun mulai tahun depan.

Baca Juga: Meriam Karbit Pontianak: Tradisi Ikonik yang Kini Hadapi Kesulitan Biaya

Untuk mewujudkan hal ini, pihaknya akan segera menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) dalam program 100 hari kerja mereka.

“Kita akan bergerak cepat menyusun Perwa agar regulasi ini bisa segera diberlakukan. Tahun depan, insentif yang diberikan akan meningkat menjadi Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun,” jelasnya.

Bahasan menekankan bahwa Ketua RT dan RW memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Oleh karena itu, ia berharap peningkatan insentif ini dapat meningkatkan motivasi mereka dalam mendukung program-program Pemkot Pontianak, seperti cakupan layanan kesehatan, penanganan TBC, hingga perbaikan infrastruktur drainase.

“Semua program pemerintah berkaitan langsung dengan masyarakat, sehingga diperlukan dukungan penuh dari RT dan RW. Dengan adanya kerja sama yang baik, upaya pembangunan kota dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pontianak Pastikan Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

Abdul Wahab Bulyan (64), Ketua RW 001 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, menyambut baik insentif yang diberikan Pemkot Pontianak.

Sebagai sosok yang telah mengabdi sebagai Ketua RT selama 31 tahun, ia mengungkapkan bahwa tugas Ketua RT tidaklah ringan dan memerlukan dukungan dari pemerintah.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Pemkot dalam memberikan bantuan operasional sebesar Rp1,5 juta ini,” ujarnya.

Terkait rencana peningkatan insentif menjadi Rp6 juta per tahun, Abdul Wahab semakin optimis bahwa hal ini dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Ketua RT dan RW sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan masyarakat, mulai dari persoalan tetangga, keamanan lingkungan, hingga administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP. Bantuan operasional ini tentu sangat membantu,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk mendukung program yang dicanangkan kepala daerah demi kesejahteraan bersama.

“Kita wajib mendukung kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mereka bekerja keras untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Apa Itu RT dan RW? Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan secara simbolis bantuan operasional sejumlah Rp1,5 juta kepada masing-masing 561 RT dan 105 RW di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. (Ist)

Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, istilah RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) sering kita dengar. Kedua istilah ini mengacu pada unit pemerintahan paling kecil yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keteraturan sosial di lingkungan tempat tinggal. Lalu, apa sebenarnya RT dan RW? Bagaimana peran serta fungsinya dalam kehidupan masyarakat?

Pengertian RT dan RW

  1. Rukun Tetangga (RT)
    Rukun Tetangga atau RT adalah organisasi kemasyarakatan di tingkat paling bawah yang terdiri dari sejumlah kepala keluarga dalam suatu wilayah kecil, seperti kompleks perumahan atau kampung. RT berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarwarga dalam suatu lingkungan kecil.
  2. Rukun Warga (RW)
    Rukun Warga atau RW adalah gabungan dari beberapa RT dalam satu lingkungan yang lebih luas. RW berperan sebagai penghubung antara warga (melalui RT) dengan pemerintah kelurahan atau desa. RW juga bertugas menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah kepada warga dan sebaliknya, menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah.

Fungsi dan Tugas RT dan RW

Meskipun RT dan RW bukan bagian dari pemerintahan resmi, keduanya memiliki peran strategis dalam membangun keteraturan dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari RT dan RW:

  1. Membantu Administrasi Kependudukan
    RT dan RW sering kali menjadi pihak pertama yang membantu warga dalam pengurusan administrasi, seperti surat pengantar untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, hingga surat domisili.
  2. Menjaga Keamanan dan Ketertiban
    Salah satu fungsi utama RT dan RW adalah membantu menjaga keamanan lingkungan, misalnya melalui koordinasi dengan warga dalam kegiatan siskamling atau ronda malam.
  3. Menyelesaikan Permasalahan Warga
    RT dan RW sering berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga, baik dalam skala kecil maupun besar, seperti sengketa lahan, masalah sosial, atau perbedaan pendapat dalam komunitas.
  4. Mendorong Kegiatan Sosial dan Gotong Royong
    RT dan RW berperan dalam mengorganisir berbagai kegiatan sosial, seperti kerja bakti, posyandu, arisan warga, hingga peringatan hari besar nasional atau keagamaan.
  5. Menjadi Jembatan Antara Warga dan Pemerintah
    RT dan RW memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat, baik terkait kebijakan, bantuan sosial, maupun program-program pembangunan di tingkat kelurahan atau desa.

Load More