SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya tawuran dan kenakalan remaja di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ibu kota provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa fenomena tawuran yang semakin sering terjadi menjadi salah satu pemicu utama perumusan aturan ini.
“Ini bukan larangan, tetapi pembatasan agar anak dan remaja tidak berada di luar rumah pada jam-jam tertentu. Kami berharap ini menjadi upaya pencegahan yang efektif,” ujar Amirullah dalam pernyataannya di Pontianak, Jumat.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
Proses perumusan Perwa ini melibatkan rapat koordinasi (rakor) yang mengundang berbagai pakar, termasuk ahli pemberdayaan dan perlindungan anak, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, serta pihak kepolisian.
“Kami menggandeng narasumber kompeten untuk memastikan substansi aturan ini matang dan sesuai kebutuhan,” kata Amirullah.
Hasil dari diskusi tersebut akan segera diserahkan kepada Wali Kota Pontianak untuk pengambilan keputusan final, dengan rencana penerapan dalam waktu dekat.
Waktu Jam Malam Masih Fleksibel
Mengenai jadwal pasti jam malam, Amirullah menyebutkan bahwa waktu pemberlakuannya masih bersifat dinamis.
“Pendekatan dari kepolisian, psikolog, dan pemerhati anak sangat kompleks dan saling berkaitan. Kami akan mempertimbangkan semua masukan sebelum menetapkan waktu yang tepat,” jelasnya.
Nantinya, keputusan akhir akan ditentukan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi rakor.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!
Peran Keluarga dan Masyarakat
Amirullah juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada peran aktif keluarga dan masyarakat.
“Keluarga adalah fondasi utama. Jika anak dibina dengan baik di rumah, perilaku mereka di luar rumah juga cenderung positif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama aturan ini adalah melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, seperti eksploitasi oleh kelompok tertentu yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindakan merugikan.
“Kita ingin anak-anak Pontianak tetap menjadi generasi yang baik, calon pemimpin masa depan. Aturan ini adalah bentuk antisipasi agar mereka terhindar dari hal-hal negatif,” tutup Amirullah.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah proaktif untuk menjaga stabilitas sosial di Pontianak. Dengan penerapan jam malam yang segera direalisasikan, Pemkot berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan anak dan remaja di kota tersebut.
Kasus Tawuran Berujung Korban Meninggal
Kasus tawuran antar-remaja yang mengguncang Pontianak pernah terjadi pada Rabu (27/11/2024) dini hari.
Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap tiga pelaku berinisial RA (18), MH (15), dan HH (13) terkait kematian seorang remaja berusia 17 tahun dalam insiden tersebut.
Kejadian tragis ini menambah daftar panjang aksi kekerasan remaja yang meresahkan masyarakat di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut direncanakan oleh dua kelompok remaja, masing-masing beranggotakan sekitar 20 orang. Pertemuan kedua kelompok disepakati berlangsung di depan Taman Parit Nanas, Jalan Sultan Hamid II.
“Ini berawal dari tantangan yang dilontarkan kelompok korban kepada kelompok tersangka melalui komunikasi sebelumnya,” ujar Adhe dalam keterangannya pada Kamis (28/11).
Bentrokan dimulai dengan saling serang menggunakan kembang api, namun situasi memburuk ketika korban dan tersangka RA berhadapan langsung.
Korban, yang membawa senjata tajam, mencoba menyerang RA, tetapi serangannya dimentahkan. RA kemudian membalas dengan mengayunkan celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, membuatnya terjatuh.
Tak berhenti di situ, tersangka MH memukuli punggung korban dengan balok kayu, sementara HH turut menyerang dengan samurai yang mengenai lutut kiri korban.
Akibat luka parah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tak tertolong.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas Adhe.
Dua dari tiga pelaku, MH dan HH, masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan hukumnya akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mempertimbangkan opsi pembinaan atau pengembalian ke orang tua.
Berita Terkait
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
Viral Pelaku Tawuran di Tanjung Priok Mundur usai Digertak Emak-emak: Gue Gak Takut Sama Lo!
-
Sebut Pengangguran Jadi Faktor Terjadinya Tawuran, Sekda DKI Mau Carikan Pekerjaan Buat Jagoan Kampung
-
Minta Pemprov DKI Buka Kembali JPO Cililitan-Rawajati, Legislator PKS: Bikin Masalah Baru
-
Tawuran Maut di Penjaringan Viral! Remaja Mati Konyol usai Dibantai Berkali-kali Lawannya Pakai Sajam
Tag
Terpopuler
- Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
- Harga Lebih Murah dari Xmax, Motor Ini Tawarkan Desain Mirip Harley Davidson
- Siapa Pemilik Clairmont Patisserie? Bukan Orang Sembarangan, Tuntut Ganti Rugi Rp5 M ke Codeblu
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
- Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
Pilihan
-
Lupakan Australia, Fokus Bahrain! Jay Idzes: Ini Kesempatan Emas Tunjukkan Jati Diri
-
Justin Hubner: Saya Akan Berikan Segalanya untuk Indonesia di Jakarta!"
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 Pro 5G vs POCO F6, Performa Gahar Selalu Andalan
-
4 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Boba 3, Terbaru Maret 2025 Mulai Rp 1 Jutaan
-
Perbandingan Google Pixel 9a vs iPhone 16e, Bikin Perangkat Apple Kalah Worth It?
Terkini
-
Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025 dan Keutamaan Puasa Ramadan
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
-
Riam Merasap: Surga Tersembunyi di Bumi 1000 Riam Bengkayang
-
Pemkot Pontianak Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam untuk Anak
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini dan Keutamaan Berpuasa di Bulan Ramadan