Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:19 WIB
Ilustrasi jam malam (Antara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya tawuran dan kenakalan remaja di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ibu kota provinsi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa fenomena tawuran yang semakin sering terjadi menjadi salah satu pemicu utama perumusan aturan ini.

“Ini bukan larangan, tetapi pembatasan agar anak dan remaja tidak berada di luar rumah pada jam-jam tertentu. Kami berharap ini menjadi upaya pencegahan yang efektif,” ujar Amirullah dalam pernyataannya di Pontianak, Jumat.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi Tawuran (Suara.com)

Proses perumusan Perwa ini melibatkan rapat koordinasi (rakor) yang mengundang berbagai pakar, termasuk ahli pemberdayaan dan perlindungan anak, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, serta pihak kepolisian.
“Kami menggandeng narasumber kompeten untuk memastikan substansi aturan ini matang dan sesuai kebutuhan,” kata Amirullah.

Hasil dari diskusi tersebut akan segera diserahkan kepada Wali Kota Pontianak untuk pengambilan keputusan final, dengan rencana penerapan dalam waktu dekat.

Waktu Jam Malam Masih Fleksibel

Mengenai jadwal pasti jam malam, Amirullah menyebutkan bahwa waktu pemberlakuannya masih bersifat dinamis.
“Pendekatan dari kepolisian, psikolog, dan pemerhati anak sangat kompleks dan saling berkaitan. Kami akan mempertimbangkan semua masukan sebelum menetapkan waktu yang tepat,” jelasnya.

Nantinya, keputusan akhir akan ditentukan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi rakor.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!

Peran Keluarga dan Masyarakat

Amirullah juga menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada peran aktif keluarga dan masyarakat.

“Keluarga adalah fondasi utama. Jika anak dibina dengan baik di rumah, perilaku mereka di luar rumah juga cenderung positif,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama aturan ini adalah melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, seperti eksploitasi oleh kelompok tertentu yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindakan merugikan.

“Kita ingin anak-anak Pontianak tetap menjadi generasi yang baik, calon pemimpin masa depan. Aturan ini adalah bentuk antisipasi agar mereka terhindar dari hal-hal negatif,” tutup Amirullah.

Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah proaktif untuk menjaga stabilitas sosial di Pontianak. Dengan penerapan jam malam yang segera direalisasikan, Pemkot berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan anak dan remaja di kota tersebut.

Kasus Tawuran Berujung Korban Meninggal

Kasus tawuran antar-remaja yang mengguncang Pontianak pernah terjadi pada Rabu (27/11/2024) dini hari.

Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap tiga pelaku berinisial RA (18), MH (15), dan HH (13) terkait kematian seorang remaja berusia 17 tahun dalam insiden tersebut.

Kejadian tragis ini menambah daftar panjang aksi kekerasan remaja yang meresahkan masyarakat di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut direncanakan oleh dua kelompok remaja, masing-masing beranggotakan sekitar 20 orang. Pertemuan kedua kelompok disepakati berlangsung di depan Taman Parit Nanas, Jalan Sultan Hamid II.

“Ini berawal dari tantangan yang dilontarkan kelompok korban kepada kelompok tersangka melalui komunikasi sebelumnya,” ujar Adhe dalam keterangannya pada Kamis (28/11).

Bentrokan dimulai dengan saling serang menggunakan kembang api, namun situasi memburuk ketika korban dan tersangka RA berhadapan langsung.

Korban, yang membawa senjata tajam, mencoba menyerang RA, tetapi serangannya dimentahkan. RA kemudian membalas dengan mengayunkan celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, membuatnya terjatuh.

Tak berhenti di situ, tersangka MH memukuli punggung korban dengan balok kayu, sementara HH turut menyerang dengan samurai yang mengenai lutut kiri korban.

Akibat luka parah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tak tertolong.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas Adhe.

Dua dari tiga pelaku, MH dan HH, masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan hukumnya akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mempertimbangkan opsi pembinaan atau pengembalian ke orang tua.

Load More