Di saat itulah pelaku diduga menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum sebanyak 15 kali ke tangan korban, hingga korban kehilangan kesadaran.
Ketika sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan adanya kejanggalan, terutama pada bagian tubuhnya saat buang air kecil yang terasa perih.
Curiga telah terjadi sesuatu yang tidak wajar, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi dan hasil visum dari korban.
Setelah rangkaian penyelidikan, Priguna Anugerah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga tengah mendalami lebih lanjut mengenai motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual melalui pemeriksaan psikologi forensik.
Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih karena pelaku berasal dari kalangan tenaga medis yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepada pasien serta keluarganya.
Kini, masyarakat di lingkungan tempat tinggal keluarga Priguna hanya bisa berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Baca Juga: Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga
Sementara itu, rumah di Pontianak yang dahulu menjadi tempat tinggal keluarga Priguna kini hanya menyisakan keheningan, mencerminkan guncangan besar yang tengah dialami keluarga tersebut pascakejadian memilukan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Panduan Lengkap Transportasi di Kalbar: Dari Bandara hingga Tempat Wisata
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter