Zona 2
(Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Bali)
Tidak Kawin: Rp9.000.000
Kawin: Rp11.000.000
Zona 3
(Papua dan wilayah-wilayah pemekaran di sekitarnya)
Tidak Kawin: Rp10.500.000
Kawin: Rp12.000.000
Zona 4
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Tidak Kawin: Rp12.000.000
Kawin: Rp14.000.000
Menuju Akses Hunian yang Lebih Inklusif
Dengan revisi batas penghasilan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
Namun demikian, berbagai pihak menekankan pentingnya transparansi, kualitas, dan efektivitas distribusi agar program ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa perubahan ini secara langsung membuka kesempatan lebih besar, tidak hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga kelas menengah bawah yang selama ini kesulitan mengakses rumah dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
“Kelas menengah ini bisa dibantu untuk mendapatkan rumah dengan berbagai skema, termasuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), yang berkonsekuensi pada naiknya batas penghasilan MBR,” ujar Nailul.
FLPP Kini Bisa Diakses Kelas Menengah
Skema pembiayaan FLPP selama ini memang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah subsidi dengan suku bunga ringan dan tenor panjang.
Namun, sebelumnya keterbatasan kriteria MBR sering kali membuat kelompok masyarakat ekonomi menengah tidak memenuhi syarat.
Dengan batas penghasilan yang kini mencapai Rp14 juta, kelompok tersebut akhirnya dapat menikmati manfaat dari program subsidi perumahan.
“Langkah ini membuka kesempatan masyarakat yang masuk kriteria untuk mendapatkan hunian layak, terutama di kota besar dengan harga rumah yang terus naik,” tambah Nailul.
Pemerintah Diminta Cermat Soal Lokasi
Meski secara umum mendukung, Nailul mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada angka pembangunan, tetapi juga kecocokan lokasi pembangunan dengan permintaan pasar.
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Stok Uang Baru di Kalbar Menipis, BI Imbau Segera Tukar Sebelum 27 Maret 2025
-
Riam Merasap: Surga Tersembunyi di Bumi 1000 Riam Bengkayang
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia