SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan, sebagai syarat memperoleh rumah subsidi.
Kebijakan ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah progresif untuk memperluas cakupan penerima manfaat dan mempercepat pencapaian target pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyambut positif langkah tersebut.
Menurutnya, kenaikan batas MBR ini merupakan strategi realistis dalam mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah, yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
“Saya rasa ini sejalan dengan target pemerintahan Pak Prabowo yang ingin mendorong pembangunan perumahan sampai 3 juta rumah per tahun,” ujar Faisal saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/4/2025).
MBR Diperluas, Menengah Ikut Terjangkau
Faisal menjelaskan bahwa dengan batas penghasilan MBR yang kini ditetapkan hingga Rp14 juta, maka tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengakses rumah subsidi, tetapi juga sebagian masyarakat berpenghasilan menengah.
“By definition, dengan dinaikkannya kriteria menjadi penghasilan sampai Rp14 juta, berarti bukan hanya berpenghasilan rendah yang di-cover, tapi berpenghasilan menengah juga,” tuturnya.
Hal ini dinilai penting karena tingginya harga properti di sejumlah kota besar sering kali membuat kalangan menengah kesulitan memiliki rumah layak huni, meski memiliki penghasilan tetap.
Perlu Hitungan Matang dan Perbaikan Program
Meski menyambut baik kebijakan ini, CORE mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berhenti pada perluasan kriteria, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program rumah subsidi.
Baca Juga: 10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah kualitas bangunan rumah subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat, serta sistem distribusi unit yang belum merata.
Berita Terkait
-
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025? Ini Infonya
-
Gus Ipul 'Sentil' Warga Usia Produktif: Jangan Terus Bergantung Bansos!
-
Gus Ipul Salat Ied di Sentra Kemensos, Beri Semangat untuk Penerima Manfaat
-
Pertamina Santuni Lebih Dari 32 Ribu Penerima Manfaat, Wujud Momen Ramadan
-
Kabar Gembira! MBR Bisa Punya Rumah Tanpa Biaya Pengurusan!
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
Terkini
-
Panik Diskon Transmart Pontianak: Warga Sampai Rela Tinggalkan Bayi! Benarkah Semua Diobral?
-
Aston Pontianak dan Mitra Hadirkan Wedding Exhibition The Art of Love
-
Jangan Sampai Kehabisan! Klaim DANA Kaget Sekarang Juga!
-
Aturan Baru Rumah Subsidi! Batas Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Kalbar Berapa?
-
Jangan Lewatkan! Kumpulan Link Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan