SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan, sebagai syarat memperoleh rumah subsidi.
Kebijakan ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah progresif untuk memperluas cakupan penerima manfaat dan mempercepat pencapaian target pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyambut positif langkah tersebut.
Menurutnya, kenaikan batas MBR ini merupakan strategi realistis dalam mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah, yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Saya rasa ini sejalan dengan target pemerintahan Pak Prabowo yang ingin mendorong pembangunan perumahan sampai 3 juta rumah per tahun,” ujar Faisal saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/4/2025).
MBR Diperluas, Menengah Ikut Terjangkau
Faisal menjelaskan bahwa dengan batas penghasilan MBR yang kini ditetapkan hingga Rp14 juta, maka tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengakses rumah subsidi, tetapi juga sebagian masyarakat berpenghasilan menengah.
“By definition, dengan dinaikkannya kriteria menjadi penghasilan sampai Rp14 juta, berarti bukan hanya berpenghasilan rendah yang di-cover, tapi berpenghasilan menengah juga,” tuturnya.
Hal ini dinilai penting karena tingginya harga properti di sejumlah kota besar sering kali membuat kalangan menengah kesulitan memiliki rumah layak huni, meski memiliki penghasilan tetap.
Perlu Hitungan Matang dan Perbaikan Program
Meski menyambut baik kebijakan ini, CORE mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berhenti pada perluasan kriteria, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program rumah subsidi.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah kualitas bangunan rumah subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat, serta sistem distribusi unit yang belum merata.
“Pemerintah juga harus menghitung konsekuensi dari kebijakan ini terhadap anggaran negara. Karena dalam kondisi sekarang, kapasitas fiskal pemerintah sedang menurun,” ujar Faisal.
Tertuang dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Pemerintah menetapkan empat zona penghasilan maksimal MBR berdasarkan lokasi geografis:
Zona 1
(Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)
Tidak Kawin: Rp8.500.000
Kawin: Rp10.000.000
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Stok Uang Baru di Kalbar Menipis, BI Imbau Segera Tukar Sebelum 27 Maret 2025
-
Riam Merasap: Surga Tersembunyi di Bumi 1000 Riam Bengkayang
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia