SuaraKalbar.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, pengesahan STNK, penerbitan STNK duplikat karena hilang, balik nama kendaraan, hingga proses mutasi antar daerah.
Kesalahan kecil dalam menyiapkan berkas bisa mengakibatkan pengurusan tertunda. Oleh karena itu, berikut ini adalah panduan lengkap yang wajib kamu ketahui berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang di wilayah Pontianak:
1. Persyaratan Perpanjangan STNK
Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK beserta fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- SKPD atau Notice Pajak asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Proses perpanjangan STNK merupakan kewajiban tahunan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
2. Persyaratan Pengesahan STNK
Setiap tahun, pengesahan STNK diperlukan sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan. Dokumen yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK.
- STNK asli.
- SKPD/Notice Pajak asli.
Proses pengesahan biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
3. Persyaratan STNK Duplikat/Hilang
Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan duplikat STNK. Syaratnya adalah:
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
- E-KTP asli pemilik dan fotokopi.
- Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
- SKPD/Notice Pajak sementara dari bagian fiskal Samsat.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Dokumen lengkap ini diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas kendaraan.
4. Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor (Hasil Jual Beli)
Bagi kamu yang baru membeli kendaraan bekas, proses balik nama penting untuk legalisasi kepemilikan. Dokumen yang dibutuhkan:
- E-KTP pemilik baru dan fotokopi sebanyak dua rangkap.
- STNK asli dan fotokopi dua rangkap.
- SKPD/Notice Pajak asli dan fotokopi dua rangkap.
- BPKB asli dan fotokopi dua rangkap.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli dan fotokopi dua rangkap.
- Hasil cek fisik kendaraan dan fotokopi dua rangkap.
5. Mutasi Masuk Antar Daerah
Jika kamu memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, maka perlu mengikuti prosedur mutasi masuk. Persyaratannya:
- Fotokopi e-KTP pemilik baru.
- Surat pengajuan mutasi keluar (cabut berkas) dari Samsat asal kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli.
Mutasi ini bertujuan untuk menyesuaikan data kendaraan dengan wilayah domisili baru pemilik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Pemprov Kalbar Gelar Program Bayar Pajak Bebas Denda hingga 20 Desember 2024
-
Pemprov Kalbar Kembali Gelar Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Tanggalnya
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Brutal! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Video Disebar di IG Story
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung