Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 07 Mei 2025 | 16:58 WIB
Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel (ANTARA/Rendra Oxtora)
  • Langsung datang ke kantor BPBD di wilayah masing-masing.
  • Atau hubungi nomor darurat BPBD yang tersedia di tiap daerah.

Contoh: BPBD Kalbar biasanya memiliki posko siaga 24 jam selama musim kemarau.

2. Call Center Nasional BNPB

  • Nomor darurat: 117
  • Bebas pulsa dan tersedia 24 jam.
  • Laporan akan diteruskan ke BPBD daerah terkait.

3. Aplikasi Lapor!

  • Situs resmi: https://www.lapor.go.id
  • Juga tersedia sebagai aplikasi Android/iOS.
  • Pilih kategori "lingkungan", lalu jelaskan lokasi dan kondisi titik api yang ditemukan.

4. Menghubungi Manggala Agni atau Dinas Kehutanan

Baca Juga: Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja

  • Untuk wilayah yang berdekatan dengan hutan lindung, bisa langsung hubungi Manggala Agni Kalimantan.
  • Biasanya bekerja sama dengan BPBD dan Kementerian LHK.

5. Melalui Media Sosial Resmi

  • Beberapa BPBD aktif merespons laporan dari:
  • Instagram, Twitter, atau Facebook mereka.
  • Gunakan tagar seperti #KarhutlaKalbar, sertakan lokasi & foto (jika ada).

Format Laporan yang Baik:

  • Lokasi kejadian (bisa dengan titik koordinat Google Maps).
  • Jenis kebakaran (apakah semak, ladang, atau hutan).
  • Kondisi saat ini (besar api, arah angin jika diketahui).
  • Waktu kejadian (kapan terlihat pertama kali).
  • Dokumentasi (jika memungkinkan: foto/video singkat).

Load More