“Cairan itu masih dalam proses uji laboratorium di Polda Kalbar untuk memastikan kandungannya. Dugaan sementara adalah cuka getah atau sejenis zat kimia berbahaya,” jelas Deddi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran mereka.
Pelaku utama HA dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AD dan BD dijerat Pasal 56 huruf b KUHP karena turut serta dalam aksi tersebut.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebelumnya juga telah menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas.
“Kami minta agar aparat penegak hukum segera mencari pelaku dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Alhamdulillah, kondisi korban tidak sampai mengakibatkan kebutaan total, meski ada luka serius di kelopak mata dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ucap Norsan.
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak bisa ditoleransi dan harus dihentikan.
“Para tenaga medis adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Mereka tidak boleh menjadi korban kekerasan, apalagi dengan alasan yang tidak rasional seperti kecemburuan,” tegas Gubernur.
Berita Terkait
-
Kalbar Siap Kirim 2.519 Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut 10 Doa Mustajab di Tanah Suci
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
7 Pesona Wisata Alam di Bengkayang Kalimantan Barat
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Seleksi Paskibraka 2026 Dibuka, 185 Pelajar Berebut Jadi Pengibar Bendera HUT ke-81 RI
-
Kelebihan Sepatu Lari PUMA NITRO
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau