“Cairan itu masih dalam proses uji laboratorium di Polda Kalbar untuk memastikan kandungannya. Dugaan sementara adalah cuka getah atau sejenis zat kimia berbahaya,” jelas Deddi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran mereka.
Pelaku utama HA dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AD dan BD dijerat Pasal 56 huruf b KUHP karena turut serta dalam aksi tersebut.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebelumnya juga telah menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas.
“Kami minta agar aparat penegak hukum segera mencari pelaku dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Alhamdulillah, kondisi korban tidak sampai mengakibatkan kebutaan total, meski ada luka serius di kelopak mata dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ucap Norsan.
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak bisa ditoleransi dan harus dihentikan.
“Para tenaga medis adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Mereka tidak boleh menjadi korban kekerasan, apalagi dengan alasan yang tidak rasional seperti kecemburuan,” tegas Gubernur.
Berita Terkait
-
Kalbar Siap Kirim 2.519 Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut 10 Doa Mustajab di Tanah Suci
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
7 Pesona Wisata Alam di Bengkayang Kalimantan Barat
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru