SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Pontianak pada Jumat (9/5/2025).
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kejahatan ini telah ditangkap, yakni seorang wanita berinisial VV serta dua pria masing-masing berinisial FD dan DN.
Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut, yakni penggunaan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu.
Modus Kejahatan dan Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kasus bermula ketika pelaku VV menyewa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dari seorang pemilik rental mobil bernama Fajar.
Penyewaan dilakukan dengan jaminan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, setelah batas waktu sewa habis, mobil tersebut tidak dikembalikan.
Fajar pun mulai curiga dan mencoba menghubungi penyewa, tetapi tak mendapat respons yang jelas. Polisi kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil sewaan telah diserahkan oleh VV kepada dua pria lainnya, yakni FD dan DN.
Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
Pelaku VV mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta dari DN atas mobil tersebut.
“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” jelas AKP Wawan Darmawan, Senin 12 Mei 2025.
Selain itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Fajar, pemilik KTP yang dijadikan jaminan untuk menyewa mobil.
Polisi menyita sisa uang sebesar Rp 300 ribu dari tangan VV, serta uang Rp 2 juta dari saudara Fajar untuk dijadikan barang bukti.
Tim Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku menerima upah antara Rp 2 hingga 4 juta sebagai bagian dari hasil kejahatan tersebut.
Berita Terkait
-
Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
-
Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
Promo Indomaret Pontianak! Manfaatkan Program Tebus Member Periode 1730 April 2025
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas