SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Pontianak pada Jumat (9/5/2025).
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kejahatan ini telah ditangkap, yakni seorang wanita berinisial VV serta dua pria masing-masing berinisial FD dan DN.
Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut, yakni penggunaan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu.
Modus Kejahatan dan Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kasus bermula ketika pelaku VV menyewa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dari seorang pemilik rental mobil bernama Fajar.
Penyewaan dilakukan dengan jaminan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, setelah batas waktu sewa habis, mobil tersebut tidak dikembalikan.
Fajar pun mulai curiga dan mencoba menghubungi penyewa, tetapi tak mendapat respons yang jelas. Polisi kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil sewaan telah diserahkan oleh VV kepada dua pria lainnya, yakni FD dan DN.
Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
Pelaku VV mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta dari DN atas mobil tersebut.
“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” jelas AKP Wawan Darmawan, Senin 12 Mei 2025.
Selain itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Fajar, pemilik KTP yang dijadikan jaminan untuk menyewa mobil.
Polisi menyita sisa uang sebesar Rp 300 ribu dari tangan VV, serta uang Rp 2 juta dari saudara Fajar untuk dijadikan barang bukti.
Tim Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku menerima upah antara Rp 2 hingga 4 juta sebagai bagian dari hasil kejahatan tersebut.
Berita Terkait
-
Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
-
Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
Promo Indomaret Pontianak! Manfaatkan Program Tebus Member Periode 1730 April 2025
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum
-
Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026