Bella
Selasa, 13 Mei 2025 | 10:37 WIB
Pelaku penggelapan mobil di Pontianak. (Ist)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Pontianak pada Jumat (9/5/2025).

Tiga orang yang diduga terlibat dalam kejahatan ini telah ditangkap, yakni seorang wanita berinisial VV serta dua pria masing-masing berinisial FD dan DN.

Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut, yakni penggunaan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi

Modus Kejahatan dan Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan resmi dari Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kasus bermula ketika pelaku VV menyewa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dari seorang pemilik rental mobil bernama Fajar.

Penyewaan dilakukan dengan jaminan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, setelah batas waktu sewa habis, mobil tersebut tidak dikembalikan.

Fajar pun mulai curiga dan mencoba menghubungi penyewa, tetapi tak mendapat respons yang jelas. Polisi kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil sewaan telah diserahkan oleh VV kepada dua pria lainnya, yakni FD dan DN.

Baca Juga: Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak

Pelaku VV mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta dari DN atas mobil tersebut.

“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” jelas AKP Wawan Darmawan, Senin 12 Mei 2025.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Fajar, pemilik KTP yang dijadikan jaminan untuk menyewa mobil.

Polisi menyita sisa uang sebesar Rp 300 ribu dari tangan VV, serta uang Rp 2 juta dari saudara Fajar untuk dijadikan barang bukti.

Tim Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku menerima upah antara Rp 2 hingga 4 juta sebagai bagian dari hasil kejahatan tersebut.

Load More