SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Pontianak pada Jumat (9/5/2025).
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kejahatan ini telah ditangkap, yakni seorang wanita berinisial VV serta dua pria masing-masing berinisial FD dan DN.
Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut, yakni penggunaan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu.
Modus Kejahatan dan Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi dari Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kasus bermula ketika pelaku VV menyewa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dari seorang pemilik rental mobil bernama Fajar.
Penyewaan dilakukan dengan jaminan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, setelah batas waktu sewa habis, mobil tersebut tidak dikembalikan.
Fajar pun mulai curiga dan mencoba menghubungi penyewa, tetapi tak mendapat respons yang jelas. Polisi kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mobil sewaan telah diserahkan oleh VV kepada dua pria lainnya, yakni FD dan DN.
Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
Pelaku VV mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta dari DN atas mobil tersebut.
“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” jelas AKP Wawan Darmawan, Senin 12 Mei 2025.
Selain itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Fajar, pemilik KTP yang dijadikan jaminan untuk menyewa mobil.
Polisi menyita sisa uang sebesar Rp 300 ribu dari tangan VV, serta uang Rp 2 juta dari saudara Fajar untuk dijadikan barang bukti.
Tim Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku menerima upah antara Rp 2 hingga 4 juta sebagai bagian dari hasil kejahatan tersebut.
Berita Terkait
-
Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
-
Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
Promo Indomaret Pontianak! Manfaatkan Program Tebus Member Periode 1730 April 2025
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal