- Pilih opsi “Bayar Pajak”
- Sistem akan mengarahkan ke metode pembayaran (Virtual Account)
Anda bisa membayar melalui: - Mobile banking (BCA, BRI, Mandiri, BNI, dll)
- e-wallet (OVO, DANA, LinkAja)
- ATM terdekat
2. Marketplace dan Payment Gateway
Beberapa marketplace dan layanan keuangan digital seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka telah bekerja sama dengan Samsat untuk menerima pembayaran pajak kendaraan. Langkah umumnya:
- Buka aplikasi marketplace
- Pilih menu “Pajak Kendaraan”
- Masukkan data kendaraan
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
- Cepat dan efisien
Tidak perlu antre di kantor Samsat. Proses dari cek hingga bayar bisa selesai dalam hitungan menit. - Transparan
Anda bisa melihat rincian tagihan, denda (jika ada), dan bukti pembayaran secara digital. - Aman
Sistem sudah terintegrasi dengan server resmi pemerintah dan memiliki tingkat keamanan data yang baik. - Bukti bayar digital
Anda akan menerima e-TBPKP yang sah secara hukum sebagai bukti pembayaran pajak.
Catatan Penting
Pembayaran online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan lima tahunan (ganti STNK dan cek fisik kendaraan).
Pastikan data NIK, nomor polisi, dan nomor rangka kendaraan yang Anda masukkan benar dan sesuai STNK.
Simpan bukti pembayaran dan e-TBPKP yang diberikan untuk ditunjukkan saat dibutuhkan.
Di tahun 2025, tidak ada lagi alasan untuk menunda atau malas membayar pajak kendaraan.
Berbagai kemudahan berbasis teknologi telah disediakan agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya secara cepat, mudah, dan aman.
Cek dan bayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Pastikan kendaraan Anda selalu dalam status legal dengan rutin melakukan pengecekan dan pembayaran pajak secara online.
Dengan begitu, Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan ketertiban lalu lintas nasional.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG