- Pilih opsi “Bayar Pajak”
- Sistem akan mengarahkan ke metode pembayaran (Virtual Account)
Anda bisa membayar melalui: - Mobile banking (BCA, BRI, Mandiri, BNI, dll)
- e-wallet (OVO, DANA, LinkAja)
- ATM terdekat
2. Marketplace dan Payment Gateway
Beberapa marketplace dan layanan keuangan digital seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka telah bekerja sama dengan Samsat untuk menerima pembayaran pajak kendaraan. Langkah umumnya:
- Buka aplikasi marketplace
- Pilih menu “Pajak Kendaraan”
- Masukkan data kendaraan
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
- Cepat dan efisien
Tidak perlu antre di kantor Samsat. Proses dari cek hingga bayar bisa selesai dalam hitungan menit. - Transparan
Anda bisa melihat rincian tagihan, denda (jika ada), dan bukti pembayaran secara digital. - Aman
Sistem sudah terintegrasi dengan server resmi pemerintah dan memiliki tingkat keamanan data yang baik. - Bukti bayar digital
Anda akan menerima e-TBPKP yang sah secara hukum sebagai bukti pembayaran pajak.
Catatan Penting
Pembayaran online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan lima tahunan (ganti STNK dan cek fisik kendaraan).
Pastikan data NIK, nomor polisi, dan nomor rangka kendaraan yang Anda masukkan benar dan sesuai STNK.
Simpan bukti pembayaran dan e-TBPKP yang diberikan untuk ditunjukkan saat dibutuhkan.
Di tahun 2025, tidak ada lagi alasan untuk menunda atau malas membayar pajak kendaraan.
Berbagai kemudahan berbasis teknologi telah disediakan agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya secara cepat, mudah, dan aman.
Cek dan bayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Pastikan kendaraan Anda selalu dalam status legal dengan rutin melakukan pengecekan dan pembayaran pajak secara online.
Dengan begitu, Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan ketertiban lalu lintas nasional.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre