- Pilih opsi “Bayar Pajak”
- Sistem akan mengarahkan ke metode pembayaran (Virtual Account)
Anda bisa membayar melalui: - Mobile banking (BCA, BRI, Mandiri, BNI, dll)
- e-wallet (OVO, DANA, LinkAja)
- ATM terdekat
2. Marketplace dan Payment Gateway
Beberapa marketplace dan layanan keuangan digital seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka telah bekerja sama dengan Samsat untuk menerima pembayaran pajak kendaraan. Langkah umumnya:
- Buka aplikasi marketplace
- Pilih menu “Pajak Kendaraan”
- Masukkan data kendaraan
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
- Cepat dan efisien
Tidak perlu antre di kantor Samsat. Proses dari cek hingga bayar bisa selesai dalam hitungan menit. - Transparan
Anda bisa melihat rincian tagihan, denda (jika ada), dan bukti pembayaran secara digital. - Aman
Sistem sudah terintegrasi dengan server resmi pemerintah dan memiliki tingkat keamanan data yang baik. - Bukti bayar digital
Anda akan menerima e-TBPKP yang sah secara hukum sebagai bukti pembayaran pajak.
Catatan Penting
Pembayaran online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan lima tahunan (ganti STNK dan cek fisik kendaraan).
Pastikan data NIK, nomor polisi, dan nomor rangka kendaraan yang Anda masukkan benar dan sesuai STNK.
Simpan bukti pembayaran dan e-TBPKP yang diberikan untuk ditunjukkan saat dibutuhkan.
Di tahun 2025, tidak ada lagi alasan untuk menunda atau malas membayar pajak kendaraan.
Berbagai kemudahan berbasis teknologi telah disediakan agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya secara cepat, mudah, dan aman.
Cek dan bayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Pastikan kendaraan Anda selalu dalam status legal dengan rutin melakukan pengecekan dan pembayaran pajak secara online.
Dengan begitu, Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan ketertiban lalu lintas nasional.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama