Jika pada tahun anggaran 2025 uang saku untuk rapat setengah hari (half day meeting) telah dihapus, maka pada tahun 2026 uang saku untuk rapat sehari penuh juga resmi ditiadakan.
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/6).
Lisbon menjelaskan bahwa uang harian atau uang saku kini hanya berlaku untuk kegiatan rapat yang berlangsung lebih dari satu hari dan disertai dengan akomodasi.
Rapat yang digelar dalam satu hari, baik setengah maupun penuh, tidak lagi mendapatkan uang saku.
Pemerintah hanya akan memberikan uang saku untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk dalam kategori fullboard, dengan nilai Rp130.000 per orang per hari.
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya.
Selain penghapusan uang saku untuk rapat non-menginap, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan hasil survei harga layanan hotel yang dikerjakan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, agar mencerminkan harga riil di masing-masing daerah.
“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, biaya penginapan per malam per orang ditetapkan mulai dari Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta, tergantung pada jenjang jabatan dan lokasi kegiatan.
Baca Juga: Realisasi Tata Niaga Kratom Sudah di Depan Mata, Mendag: Saya dari Awal Mendukung
Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Provinsi Aceh adalah Rp5,11 juta, sedangkan di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam. Ketentuan tarif hotel ini bersifat batas atas yang tidak boleh dilampaui.
PMK 32 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa seluruh satuan kerja kementerian dan lembaga wajib mengikuti batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1: “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter