SuaraKalbar.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel maupun restoran.
"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo," ujar Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6).
Tito menilai sektor hotel dan restoran bergantung pada kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE).
Ia mengingatkan, banyak tenaga kerja menggantungkan hidup di sektor ini, termasuk pelaku usaha kecil yang memasok bahan makanan dan minuman.
"Kurangi boleh, tapi jangan sampai tidak ada sama sekali. Laksanakan kegiatan di hotel dan restoran, khususnya yang sedang kesulitan, agar mereka tetap hidup," tegasnya.
Menurut Tito, kesempatan terbesar untuk menyelenggarakan kegiatan MICE ada di daerah.
Pemerintah pusat hanya memangkas anggaran sebesar Rp50 triliun untuk 552 daerah, yang dinilainya tidak terlalu membebani alokasi lain.
"Daerah silakan rapat di hotel dan restoran, tidak masalah. Perjalanan dinas juga boleh. Tapi tetap rasional. Kalau cukup tiga atau empat kali rapat, jangan dibuat sepuluh kali," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran tentang efisiensi anggaran. Namun, Tito menekankan bahwa efisiensi tidak berarti pelarangan total.
Baca Juga: Realisasi Tata Niaga Kratom Sudah di Depan Mata, Mendag: Saya dari Awal Mendukung
Ia mendorong agar kegiatan tetap berjalan, asal dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri perhotelan dan restoran yang sempat terdampak pembatasan aktivitas.
Diharapkan, pembukaan kembali ruang kegiatan oleh pemerintah daerah dapat membantu pemulihan ekonomi lokal.
Sementara itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru mengenai penghapusan uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun anggaran 2026 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari langkah efisiensi anggaran yang telah dimulai sebelumnya, khususnya pada belanja barang yang mencakup kegiatan rapat dan perjalanan dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM
-
BRI Konsisten Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Pemegang Saham
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian