Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 08 Juni 2025 | 17:22 WIB
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” tegas Sudiantoro.

Satpol PP berharap sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan Perda dan Perwa ini guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Pontianak.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua atas kebijakan tersebut.

menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan dan mengurangi risiko keterlibatan mereka dalam tindak kriminal.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!

“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tegas Edi saat ditemui usai pelaksanaan Salat Iduladha di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (6/6).

Ia menjelaskan bahwa penerapan aturan jam malam akan dilakukan secara normatif, tidak kaku, dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Fokus pengawasan akan diarahkan kepada anak-anak di bawah 18 tahun yang masih berstatus pelajar, terutama mereka yang berada di tempat umum seperti trotoar, warung kopi, dan jalanan kota pada malam hari.

“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujar Edi.

Pemkot Pontianak, lanjutnya, akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak, untuk melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kebijakan ini secara lebih luas.

Baca Juga: Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak

Menurut Edi, pendekatan yang digunakan tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan persuasif.

“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelasnya.

Edi juga memastikan bahwa anak-anak yang melanggar aturan ini tidak akan langsung dikenakan tindakan hukum atau ditampung dalam fasilitas khusus. Sebaliknya, mereka akan dibimbing melalui pendekatan keagamaan dan moral, seperti pemberian nasihat, penguatan keimanan, serta pembinaan nilai-nilai sosial.

“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” imbuhnya.

Wali Kota juga mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mendukung implementasi Perwa ini agar tujuan utamanya, yakni perlindungan dan pembinaan generasi muda, dapat tercapai secara optimal.

Load More