SuaraKalbar.id - Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam kegiatan monitoring dan sosialisasi gabungan pembatasan jam malam anak yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Sabtu malam (14/06/2025).
Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB dan difokuskan di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.
Tim patroli menyasar sejumlah titik keramaian malam yang kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak, seperti kafe, warung kopi, dan lokasi permainan daring.
“Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
Petugas langsung melakukan pendataan terhadap anak-anak tersebut dan memberikan edukasi mengenai aturan jam malam. Adapun aturan yang diterapkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Setelah pendataan, mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
“Kemudian anak-anak yang sudah didata, diminta untuk pulang ke rumah masing-masing,” lanjut Sudiantoro.
Selain mendata dan memberikan imbauan kepada anak-anak, tim patroli juga menyosialisasikan peraturan tersebut kepada pengelola tempat usaha yang menjadi lokasi nongkrong anak-anak di malam hari.
Petugas turut memasang stiker sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpulnya anak-anak pada malam hari.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi mendukung upaya perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pentingnya peran serta orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak, khususnya pada malam hari.
“Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tapi untuk melindungi mereka dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.
Edi mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak anak ditemukan berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan.
Ia menyoroti lokasi-lokasi yang menjadi tempat favorit anak-anak untuk nongkrong, seperti kafe, warung kopi, hingga tempat bermain game.
Menurutnya, anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari lebih rentan terhadap pengaruh negatif seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga risiko kecelakaan.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” pungkas Edi.
Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua atau untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan yang dapat dibuktikan secara sah.
Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang meningkat pada malam hari, mulai dari pergaulan bebas, tawuran, balap liar, hingga potensi tindak kriminal dan kecelakaan.
Pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara terpadu antara Satpol PP, TNI-Polri, serta perangkat kelurahan dan kecamatan. Kegiatan patroli dan edukasi masyarakat akan dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dan pembinaan.
Menanggapi kegiatan razia tersebut, Edi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua. Menurutnya, keluarga merupakan garda terdepan dalam membentuk perilaku dan disiplin anak-anak.
Berita Terkait
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
Tag
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!