SuaraKalbar.id - Dua pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini resmi berpindah ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepastian perubahan status administratif ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Senin (30/6/2025), saat membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menyampaikan bahwa Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil semula masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Namun, situasi berubah setelah diterbitkannya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang memperbarui kode dan data wilayah administratif.
“Berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” tuturnya.
Juli menegaskan bahwa persoalan batas laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Pemkab Mempawah sudah berusaha mempertahankan kedua pulau tersebut agar tetap tercatat dalam wilayahnya.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendaftarkan sembilan pulau ke dalam data wilayah administratif nasional serta Gazetteer nasional agar eksistensinya diakui secara nasional dan internasional.
Perpindahan dua pulau ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang belum lama terjadi, yaitu sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Polemik yang melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu bahkan sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
Setelah surat terbuka dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf viral, Prabowo langsung menggelar rapat terbatas secara daring di sela kunjungannya ke Rusia.
Rapat tersebut diikuti oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Berdasarkan arsip dan dokumen yang ditemukan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi.
Sengketa pulau Aceh-Sumut sendiri bermula dari perbedaan interpretasi peta perbatasan sejak tahun 1978.
Peta Topografi TNI AD saat itu menunjukkan keempat pulau berada di bawah Aceh.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
-
Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman: Tersangka Bertambah, Konsultan Pengawas MNH Resmi Ditahan
-
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun