SuaraKalbar.id - Dua pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini resmi berpindah ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepastian perubahan status administratif ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Senin (30/6/2025), saat membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menyampaikan bahwa Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil semula masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Namun, situasi berubah setelah diterbitkannya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang memperbarui kode dan data wilayah administratif.
“Berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” tuturnya.
Juli menegaskan bahwa persoalan batas laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Pemkab Mempawah sudah berusaha mempertahankan kedua pulau tersebut agar tetap tercatat dalam wilayahnya.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendaftarkan sembilan pulau ke dalam data wilayah administratif nasional serta Gazetteer nasional agar eksistensinya diakui secara nasional dan internasional.
Perpindahan dua pulau ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang belum lama terjadi, yaitu sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Polemik yang melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu bahkan sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
Setelah surat terbuka dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf viral, Prabowo langsung menggelar rapat terbatas secara daring di sela kunjungannya ke Rusia.
Rapat tersebut diikuti oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Berdasarkan arsip dan dokumen yang ditemukan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi.
Sengketa pulau Aceh-Sumut sendiri bermula dari perbedaan interpretasi peta perbatasan sejak tahun 1978.
Peta Topografi TNI AD saat itu menunjukkan keempat pulau berada di bawah Aceh.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
-
Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman: Tersangka Bertambah, Konsultan Pengawas MNH Resmi Ditahan
-
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari