SuaraKalbar.id - Dua pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini resmi berpindah ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepastian perubahan status administratif ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Senin (30/6/2025), saat membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menyampaikan bahwa Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil semula masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Namun, situasi berubah setelah diterbitkannya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang memperbarui kode dan data wilayah administratif.
“Berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” tuturnya.
Juli menegaskan bahwa persoalan batas laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Pemkab Mempawah sudah berusaha mempertahankan kedua pulau tersebut agar tetap tercatat dalam wilayahnya.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendaftarkan sembilan pulau ke dalam data wilayah administratif nasional serta Gazetteer nasional agar eksistensinya diakui secara nasional dan internasional.
Perpindahan dua pulau ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang belum lama terjadi, yaitu sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Polemik yang melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu bahkan sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
Setelah surat terbuka dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf viral, Prabowo langsung menggelar rapat terbatas secara daring di sela kunjungannya ke Rusia.
Rapat tersebut diikuti oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Berdasarkan arsip dan dokumen yang ditemukan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi.
Sengketa pulau Aceh-Sumut sendiri bermula dari perbedaan interpretasi peta perbatasan sejak tahun 1978.
Peta Topografi TNI AD saat itu menunjukkan keempat pulau berada di bawah Aceh.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
-
Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman: Tersangka Bertambah, Konsultan Pengawas MNH Resmi Ditahan
-
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya