SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang.
Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (10/7/2025), menyusul temuan adanya penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.
Dalam konferensi pers, Kejari Singkawang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Sumastro pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5,2 miliar atas pemanfaatan HPL tersebut.
Namun hanya beberapa hari kemudian, pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group selaku pemanfaat lahan mengajukan keberatan terhadap besaran retribusi tersebut.
Permohonan keberatan itu dikabulkan, PT Palapa Wahyu Group kemudian memperoleh keringanan retribusi hingga 60 persen atau senilai Rp3,14 miliar, serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,53 miliar.
Akibat kebijakan tersebut, kewajiban retribusi perusahaan hanya tersisa Rp2,09 miliar, yang bahkan diizinkan untuk diangsur selama 120 bulan.
Kejaksaan menilai keputusan keringanan dan penghapusan denda tersebut dilakukan secara sepihak dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
"Kebijakan tersebut tidak dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," ujar Kejari Singkawang.
Selain itu, Sumastro yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah disebut mengabaikan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Gubernur Kalimantan Barat.
Ia juga dinilai tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Perbuatan tersangka dinilai telah memperkaya pihak lain, yaitu PT Palapa Wahyu Group, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan," tegas pihak Kejari.
Atas perbuatannya, Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman: Tersangka Bertambah, Konsultan Pengawas MNH Resmi Ditahan
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026