Bella
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:43 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro (Ist)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang.

Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (10/7/2025), menyusul temuan adanya penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.

Dalam konferensi pers, Kejari Singkawang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Sumastro pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5,2 miliar atas pemanfaatan HPL tersebut.

Namun hanya beberapa hari kemudian, pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group selaku pemanfaat lahan mengajukan keberatan terhadap besaran retribusi tersebut.

Permohonan keberatan itu dikabulkan, PT Palapa Wahyu Group kemudian memperoleh keringanan retribusi hingga 60 persen atau senilai Rp3,14 miliar, serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,53 miliar.

Akibat kebijakan tersebut, kewajiban retribusi perusahaan hanya tersisa Rp2,09 miliar, yang bahkan diizinkan untuk diangsur selama 120 bulan.

Kejaksaan menilai keputusan keringanan dan penghapusan denda tersebut dilakukan secara sepihak dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah

"Kebijakan tersebut tidak dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," ujar Kejari Singkawang.

Selain itu, Sumastro yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah disebut mengabaikan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Gubernur Kalimantan Barat.

Ia juga dinilai tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Perbuatan tersangka dinilai telah memperkaya pihak lain, yaitu PT Palapa Wahyu Group, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan," tegas pihak Kejari.

Atas perbuatannya, Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More