SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang.
Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (10/7/2025), menyusul temuan adanya penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.
Dalam konferensi pers, Kejari Singkawang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Sumastro pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5,2 miliar atas pemanfaatan HPL tersebut.
Namun hanya beberapa hari kemudian, pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group selaku pemanfaat lahan mengajukan keberatan terhadap besaran retribusi tersebut.
Permohonan keberatan itu dikabulkan, PT Palapa Wahyu Group kemudian memperoleh keringanan retribusi hingga 60 persen atau senilai Rp3,14 miliar, serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,53 miliar.
Akibat kebijakan tersebut, kewajiban retribusi perusahaan hanya tersisa Rp2,09 miliar, yang bahkan diizinkan untuk diangsur selama 120 bulan.
Kejaksaan menilai keputusan keringanan dan penghapusan denda tersebut dilakukan secara sepihak dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
"Kebijakan tersebut tidak dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," ujar Kejari Singkawang.
Selain itu, Sumastro yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah disebut mengabaikan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Gubernur Kalimantan Barat.
Ia juga dinilai tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Perbuatan tersangka dinilai telah memperkaya pihak lain, yaitu PT Palapa Wahyu Group, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan," tegas pihak Kejari.
Atas perbuatannya, Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman: Tersangka Bertambah, Konsultan Pengawas MNH Resmi Ditahan
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?