SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi peluang untuk kembali memanggil Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pemanggilan ini dilakukan karena penyidik menduga terdapat informasi relevan yang dimiliki oleh penceramah ternama tersebut, terutama karena keterkaitannya dengan sebuah agen perjalanan haji dan umrah.
“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA Selasa (24/6/2025).
"Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai konstruksi perkara ini,” lanjutnya.
Meski belum menjelaskan secara spesifik kapasitas Khalid Basalamah, apakah sebagai saksi ahli atau pemilik agen perjalanan, Budi menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh dai tersebut sangat membantu proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujar Budi.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terbuka, Ustaz Khalid Basalamah terafiliasi dengan biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang diketahui menyediakan paket umrah dan haji khusus.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Khalid Basalamah mengenai posisi dan keterlibatannya di biro tersebut dalam konteks kasus yang diselidiki KPK.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh KPK menyusul sejumlah temuan awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses distribusi kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers sebelumnya.
Adapun latar belakang penyelidikan ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024.
Kementerian Agama kemudian membagi tambahan tersebut dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Pansus mempertanyakan dasar pembagian yang dinilai tidak mengutamakan antrean panjang calon jemaah haji reguler.
Menurut data dari Kementerian Agama, antrean haji reguler di beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat bisa mencapai 20 hingga 35 tahun.
Sementara itu, jemaah haji khusus dapat berangkat dalam waktu relatif singkat melalui biro perjalanan yang bekerja sama dengan pihak kementerian.
Menanggapi hal itu, Kemenag menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan penyelenggara dan efisiensi pelaksanaan.
Namun demikian, KPK menilai penting untuk menyelidiki apakah proses alokasi tersebut dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat intervensi atau transaksi tertentu yang melanggar hukum.
Dalam tahap penyelidikan ini, KPK telah memeriksa berbagai pihak dari unsur biro perjalanan, Kementerian Agama, serta pihak-pihak yang berperan dalam proses distribusi kuota haji khusus.
Sejumlah dokumen dan data transaksi juga tengah ditelusuri untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau unsur gratifikasi dalam distribusi kuota.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, termasuk dari Khalid Basalamah, jika diperlukan.
“Jika dalam prosesnya masih dibutuhkan keterangan tambahan, tentu ada kemungkinan yang bersangkutan akan kami panggil kembali,” tutup Budi Prasetyo.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
KPK Bakal Periksa Anggota DPR Maria Lestari Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Jasa Marga Group Dibuka 25 Februari 2026: Ini Rute, Cara Daftarnya
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai