SuaraKalbar.id - Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan beredarnya sejumlah grup Facebook yang secara terbuka mewadahi komunitas penyuka sesama jenis, khususnya kaum gay.
Temuan ini memicu kekhawatiran publik, terutama karena beberapa grup diketahui memiliki ribuan anggota aktif.
Hasil penelusuran di platform Facebook menunjukkan setidaknya dua grup yang masih eksis dan aktif, yakni “Gay PTK Kalbar” yang memiliki lebih dari 4.795 anggota, serta grup “Pencinta Lelaki Pontianak” dengan sekitar 840 anggota.
Aktivitas terakhir pada grup-grup ini diketahui terjadi pada Juni 2025.
Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah perilaku yang dinilai menyimpang, terutama di tengah arus informasi yang semakin terbuka lewat media sosial dan internet.
“Kita tidak bisa 24 jam mengontrol semua hal, tapi peran lingkungan, terutama keluarga, sangat membantu,” ujar Edi saat ditemui pada Kamis (10/7).
Menurutnya, tren penyuka sesama jenis bukan hanya terjadi di Pontianak, tetapi juga di banyak daerah lain, bahkan secara global.
Namun, ia menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
“Perilaku ini sebenarnya tidak lazim di negara kita. Di beberapa negara bahkan sudah vulgar, tapi semuanya kembali kepada peran lingkungan, terutama keluarga,” tambahnya.
Baca Juga: Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
Untuk merespons keberadaan grup-grup tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengaku telah melakukan berbagai langkah preventif.
Salah satunya adalah menggandeng aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menggelar razia di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.
“Kita berkoordinasi dengan Forkopimda, Polda, dan Satpol PP untuk melakukan operasi di lokasi tertentu. Jika ada laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti dan lakukan pembinaan,” jelas Edi.
Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah, aparat, dan keluarga, potensi penyebaran perilaku menyimpang tersebut dapat ditekan atau bahkan dicegah sepenuhnya.
Meskipun demikian, Edi mengakui bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat di ranah digital, khususnya media sosial dan situs jejaring internet.
“Kalau sudah masuk ranah media sosial dan internet, itu bukan kewenangan kita untuk memblokir. Itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei