SuaraKalbar.id - Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan beredarnya sejumlah grup Facebook yang secara terbuka mewadahi komunitas penyuka sesama jenis, khususnya kaum gay.
Temuan ini memicu kekhawatiran publik, terutama karena beberapa grup diketahui memiliki ribuan anggota aktif.
Hasil penelusuran di platform Facebook menunjukkan setidaknya dua grup yang masih eksis dan aktif, yakni “Gay PTK Kalbar” yang memiliki lebih dari 4.795 anggota, serta grup “Pencinta Lelaki Pontianak” dengan sekitar 840 anggota.
Aktivitas terakhir pada grup-grup ini diketahui terjadi pada Juni 2025.
Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah perilaku yang dinilai menyimpang, terutama di tengah arus informasi yang semakin terbuka lewat media sosial dan internet.
“Kita tidak bisa 24 jam mengontrol semua hal, tapi peran lingkungan, terutama keluarga, sangat membantu,” ujar Edi saat ditemui pada Kamis (10/7).
Menurutnya, tren penyuka sesama jenis bukan hanya terjadi di Pontianak, tetapi juga di banyak daerah lain, bahkan secara global.
Namun, ia menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
“Perilaku ini sebenarnya tidak lazim di negara kita. Di beberapa negara bahkan sudah vulgar, tapi semuanya kembali kepada peran lingkungan, terutama keluarga,” tambahnya.
Baca Juga: Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
Untuk merespons keberadaan grup-grup tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengaku telah melakukan berbagai langkah preventif.
Salah satunya adalah menggandeng aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menggelar razia di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.
“Kita berkoordinasi dengan Forkopimda, Polda, dan Satpol PP untuk melakukan operasi di lokasi tertentu. Jika ada laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti dan lakukan pembinaan,” jelas Edi.
Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah, aparat, dan keluarga, potensi penyebaran perilaku menyimpang tersebut dapat ditekan atau bahkan dicegah sepenuhnya.
Meskipun demikian, Edi mengakui bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat di ranah digital, khususnya media sosial dan situs jejaring internet.
“Kalau sudah masuk ranah media sosial dan internet, itu bukan kewenangan kita untuk memblokir. Itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
Terkini
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online
-
7 Fakta Grup Facebook Gay di Pontianak yang Bikin Heboh Netizen
-
Asal-usul Nama Pontianak dan Kisah Mistis di Baliknya
-
Mengenal Lebih Dekat Suku Dayak: Tradisi, Adat, dan Warisan Budaya Kalimantan Barat