Bella
Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:24 WIB
Ilustrasi Bnedera Pelangi - Arti Bendera Pelangi LGBT (Pexels)

SuaraKalbar.id - Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan beredarnya sejumlah grup Facebook yang secara terbuka mewadahi komunitas penyuka sesama jenis, khususnya kaum gay.

Temuan ini memicu kekhawatiran publik, terutama karena beberapa grup diketahui memiliki ribuan anggota aktif.

Hasil penelusuran di platform Facebook menunjukkan setidaknya dua grup yang masih eksis dan aktif, yakni “Gay PTK Kalbar” yang memiliki lebih dari 4.795 anggota, serta grup “Pencinta Lelaki Pontianak” dengan sekitar 840 anggota.

Aktivitas terakhir pada grup-grup ini diketahui terjadi pada Juni 2025.

Pesta gay di Kuningan digerebek. (Suara.com/Yasir & ILUSTRASI (Suara.com/Nikolaus)

Menanggapi fenomena ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah perilaku yang dinilai menyimpang, terutama di tengah arus informasi yang semakin terbuka lewat media sosial dan internet.

“Kita tidak bisa 24 jam mengontrol semua hal, tapi peran lingkungan, terutama keluarga, sangat membantu,” ujar Edi saat ditemui pada Kamis (10/7).

Menurutnya, tren penyuka sesama jenis bukan hanya terjadi di Pontianak, tetapi juga di banyak daerah lain, bahkan secara global.

Namun, ia menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

“Perilaku ini sebenarnya tidak lazim di negara kita. Di beberapa negara bahkan sudah vulgar, tapi semuanya kembali kepada peran lingkungan, terutama keluarga,” tambahnya.

Baca Juga: Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya

Untuk merespons keberadaan grup-grup tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengaku telah melakukan berbagai langkah preventif.

Salah satunya adalah menggandeng aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menggelar razia di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.

“Kita berkoordinasi dengan Forkopimda, Polda, dan Satpol PP untuk melakukan operasi di lokasi tertentu. Jika ada laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti dan lakukan pembinaan,” jelas Edi.

Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah, aparat, dan keluarga, potensi penyebaran perilaku menyimpang tersebut dapat ditekan atau bahkan dicegah sepenuhnya.

Meskipun demikian, Edi mengakui bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat di ranah digital, khususnya media sosial dan situs jejaring internet.

“Kalau sudah masuk ranah media sosial dan internet, itu bukan kewenangan kita untuk memblokir. Itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa penyelesaian di level digital membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki otoritas pengawasan siber.

Sebagai penutup, Edi kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.

“Media sosial sudah memberi banyak pelajaran. Ini jadi warning bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk keluarga agar lebih memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul,” pungkasnya.

Load More