SuaraKalbar.id - Kasus dugaan pelanggaran serius oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kembali menyita perhatian publik.
Pelaku berinisial SU (50), yang selama ini bekerja di panti sosial milik pemerintah daerah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah tujuh anak di bawah pengasuhan panti melaporkan telah menjadi korban. Dari hasil penyidikan, enam anak disebut mengalami tindakan pencabulan, sementara satu anak lainnya mengaku mengalami tindakan persetubuhan di dalam fasilitas panti.
Berikut sejumlah fakta penting yang berhasil dirangkum terkait kasus ini:
1. Pelaku Merupakan ASN Aktif di Dinsos Kalbar
SU adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di UPT Panti Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Pekerjaannya seharusnya berfokus pada perlindungan dan pembinaan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Namun, kepercayaan publik dikhianati oleh dugaan tindakan pelanggaran yang justru terjadi dalam institusi perlindungan.
2. Total Tujuh Anak Menjadi Korban
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyebut total ada tujuh anak yang melaporkan diri sebagai korban.
Enam korban melaporkan mengalami pelecehan, sedangkan satu lainnya menjadi korban tindakan persetubuhan.
“Total ada 7 laporan, enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan. Total korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak,” kata Agus dalam keterangan kepada media, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Bukannya Melindungi, Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Cabuli Santriwati dengan Modus Janji Nikah
3. Tindakan Diduga Terjadi di Toilet Panti Sosial
Salah satu perbuatan yang dilaporkan terjadi di toilet UPT Panti Sosial, tempat di mana SU bekerja.
Lokasi kejadian ini menjadi perhatian karena menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal di fasilitas negara tersebut.
“TKP (tempat kejadian perkara) persetubuhan SU terhadap salah satu anak yang menjadi korban di toilet UPT,” jelas Agus.
4. Pelaku Sudah Ditahan dan Diperiksa Intensif
SU saat ini sudah ditahan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung lainnya.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan jika korban lainnya muncul.
Berita Terkait
-
Bukannya Melindungi, Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Cabuli Santriwati dengan Modus Janji Nikah
-
Bejat! ASN di Panti Sosial Kalbar Setubuhi Anak Asuh di Toilet, Total Ada 7 Korban
-
Aliansi Kalimantan Barat Menggugat Gelar Aksi Tolak Transmigrasi
-
Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
-
BMKG: 61 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Waspadai Potensi Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
BRI Bina Puluhan Ribu Klaster untuk Percepat Kenaikan Kelas UMKM
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini