SuaraKalbar.id - Kasus dugaan pelanggaran serius oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kembali menyita perhatian publik.
Pelaku berinisial SU (50), yang selama ini bekerja di panti sosial milik pemerintah daerah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah tujuh anak di bawah pengasuhan panti melaporkan telah menjadi korban. Dari hasil penyidikan, enam anak disebut mengalami tindakan pencabulan, sementara satu anak lainnya mengaku mengalami tindakan persetubuhan di dalam fasilitas panti.
Berikut sejumlah fakta penting yang berhasil dirangkum terkait kasus ini:
1. Pelaku Merupakan ASN Aktif di Dinsos Kalbar
SU adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di UPT Panti Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Pekerjaannya seharusnya berfokus pada perlindungan dan pembinaan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Namun, kepercayaan publik dikhianati oleh dugaan tindakan pelanggaran yang justru terjadi dalam institusi perlindungan.
2. Total Tujuh Anak Menjadi Korban
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyebut total ada tujuh anak yang melaporkan diri sebagai korban.
Enam korban melaporkan mengalami pelecehan, sedangkan satu lainnya menjadi korban tindakan persetubuhan.
“Total ada 7 laporan, enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan. Total korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak,” kata Agus dalam keterangan kepada media, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Bukannya Melindungi, Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Cabuli Santriwati dengan Modus Janji Nikah
3. Tindakan Diduga Terjadi di Toilet Panti Sosial
Salah satu perbuatan yang dilaporkan terjadi di toilet UPT Panti Sosial, tempat di mana SU bekerja.
Lokasi kejadian ini menjadi perhatian karena menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal di fasilitas negara tersebut.
“TKP (tempat kejadian perkara) persetubuhan SU terhadap salah satu anak yang menjadi korban di toilet UPT,” jelas Agus.
4. Pelaku Sudah Ditahan dan Diperiksa Intensif
SU saat ini sudah ditahan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung lainnya.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan jika korban lainnya muncul.
Berita Terkait
-
Bukannya Melindungi, Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Cabuli Santriwati dengan Modus Janji Nikah
-
Bejat! ASN di Panti Sosial Kalbar Setubuhi Anak Asuh di Toilet, Total Ada 7 Korban
-
Aliansi Kalimantan Barat Menggugat Gelar Aksi Tolak Transmigrasi
-
Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
-
BMKG: 61 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Waspadai Potensi Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei