Bella
Rabu, 23 Juli 2025 | 09:49 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Pexels.com/Gustavo Fring)

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan pelanggaran serius oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kembali menyita perhatian publik.

Pelaku berinisial SU (50), yang selama ini bekerja di panti sosial milik pemerintah daerah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah tujuh anak di bawah pengasuhan panti melaporkan telah menjadi korban. Dari hasil penyidikan, enam anak disebut mengalami tindakan pencabulan, sementara satu anak lainnya mengaku mengalami tindakan persetubuhan di dalam fasilitas panti.

Berikut sejumlah fakta penting yang berhasil dirangkum terkait kasus ini:

1. Pelaku Merupakan ASN Aktif di Dinsos Kalbar

SU adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di UPT Panti Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Pekerjaannya seharusnya berfokus pada perlindungan dan pembinaan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.

Namun, kepercayaan publik dikhianati oleh dugaan tindakan pelanggaran yang justru terjadi dalam institusi perlindungan.

2. Total Tujuh Anak Menjadi Korban

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyebut total ada tujuh anak yang melaporkan diri sebagai korban.

Enam korban melaporkan mengalami pelecehan, sedangkan satu lainnya menjadi korban tindakan persetubuhan.

“Total ada 7 laporan, enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan. Total korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak,” kata Agus dalam keterangan kepada media, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: Bukannya Melindungi, Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Cabuli Santriwati dengan Modus Janji Nikah

3. Tindakan Diduga Terjadi di Toilet Panti Sosial

Salah satu perbuatan yang dilaporkan terjadi di toilet UPT Panti Sosial, tempat di mana SU bekerja.

Lokasi kejadian ini menjadi perhatian karena menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal di fasilitas negara tersebut.

“TKP (tempat kejadian perkara) persetubuhan SU terhadap salah satu anak yang menjadi korban di toilet UPT,” jelas Agus.

4. Pelaku Sudah Ditahan dan Diperiksa Intensif

SU saat ini sudah ditahan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung lainnya.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan jika korban lainnya muncul.

Load More