Bella
Rabu, 23 Juli 2025 | 10:34 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. (PIFA/Lydia)

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi sekaligus langkah preventif terhadap risiko hukum dan kerugian yang bisa timbul akibat penggunaan jasa tidak resmi.

“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegas Erma saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (22/7/2025).

Erma menjelaskan, meskipun banyak yang tergiur oleh janji layanan cepat dari para calo, faktanya dokumen yang diurus melalui jalur tersebut sangat rawan risiko pemalsuan, bahkan bisa dinyatakan tidak sah.

“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.

Data Tidak Valid Bisa Sebabkan Masalah Serius

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan data tidak valid—yang kerap terjadi saat pengurusan dilakukan melalui pihak ketiga—dapat berdampak besar.

Kesalahan data seperti nama, tanggal lahir, atau nama orang tua bisa menyulitkan proses verifikasi dalam berbagai kebutuhan.

“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” kata Erma.

Dokumen kependudukan yang tidak akurat atau palsu berpotensi menyebabkan kegagalan dalam mengakses layanan penting seperti BPJS Kesehatan, pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan paspor dan dokumen imigrasi lainnya.

Baca Juga: Temukan Takaran Beras Tak Sesuai saat Sidak, Bahasan Ancam Tindak Tegas Distributor Nakal!

“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” imbuhnya.

Warga Diminta Urus Sendiri Dokumen, Kecuali Dalam Satu KK

Erma juga menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan secara mandiri, demi menjaga akurasi dan keamanan data.

Pengecualian diberikan jika dokumen diurus oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.

Disdukcapil Kota Pontianak, lanjut Erma, terus berupaya membangun masyarakat yang mandiri dan sadar pentingnya administrasi kependudukan. Salah satunya melalui edukasi publik dan kemudahan akses layanan.

Akses Informasi Melalui Kanal Resmi

Bagi masyarakat yang masih bingung atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Erma mengarahkan agar mengakses layanan resmi yang telah disediakan Disdukcapil.

Load More