Bella
Rabu, 30 Juli 2025 | 12:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kota Pontianak memasuki babak baru. Kini Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Kalimantan Barat resmi mengambil alih penanganannya.

Di tengah upaya pengungkapan kasus, dua nama kini mencuat sebagai terduga pelaku, inisial C dan A. Siapa di antara keduanya yang benar-benar bertanggung jawab, masih menjadi tanda tanya besar.

Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 29 Juni 2025.

Ia menyebutkan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebelas orang saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli, yaitu ahli kulit dan kelamin, ahli forensik, dan psikolog.

Ilustrasi kekerasan seksual [freepik.com]

“Lie detector juga sudah kita lakukan terhadap kedua terduga pelaku, karena keduanya tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Wawan kepada awak media.

Kasus bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit dan dibawa ke dokter. Dari hasil pemeriksaan, korban terdeteksi mengidap penyakit menular seksual, yakni gonore. Berdasarkan arahan medis, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak.

Pada awal penyelidikan, korban yang masih balita menyebutkan inisial C sebagai pelaku. Namun, keterangan itu berubah dalam pemeriksaan lanjutan.

“Nama pelaku yang awalnya C, berubah menjadi A. Ini yang membuat kami sebagai penyidik ragu untuk menetapkan tersangka,” ujar Kompol Wawan.

Identitas kedua terduga pun perlahan mulai terungkap. C diketahui merupakan paman jauh dari korban, sementara A diduga adalah abang tiri dari ayah korban.

Baca Juga: Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda

Keduanya memiliki hubungan kedekatan keluarga yang memungkinkan interaksi langsung dengan korban.

Namun, perubahan keterangan korban yang masih sangat muda dan mengalami trauma mendalam membuat proses penyidikan menjadi sangat kompleks.

“Yang pasti korban mengalami trauma. Saat ini korban juga didampingi oleh psikolog dan lembaga bantuan hukum,” ungkap Wawan.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Gelar perkara telah dilakukan dua kali di internal Polresta Pontianak, satu kali di Kejaksaan, dan satu kali di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.

Namun hasilnya masih belum mampu mengidentifikasi secara pasti siapa pelaku sesungguhnya.

Untuk mempercepat proses pengungkapan, berkas perkara akhirnya diambil alih oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025.

Load More