- Calon jemaah haji Kalimantan Barat tahun 2026 wajib membayar biaya tambahan transportasi udara Pontianak-Batam sebesar Rp7.185.000 per orang.
- Kebijakan ini diambil pemerintah provinsi karena keterbatasan anggaran APBD serta kenaikan harga avtur dan penurunan jumlah jemaah.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1,09 miliar untuk menanggung biaya lokal haji lainnya.
SuaraKalbar.id - Calon jemaah haji asal Kalimantan Barat tahun 2026 kembali dihadapkan pada tambahan biaya yang tak sedikit. Setelah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta, para jemaah kini masih harus membayar tambahan biaya haji Rp7.185.000 per orang untuk biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi.
Kebijakan ini sontak menjadi sorotan publik karena dinilai menambah beban masyarakat yang telah menabung bertahun-tahun demi berangkat ke Tanah Suci. Biaya tambahan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 409/RO-KESRA/2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan biaya tersebut merupakan bagian dari biaya lokal penyelenggaraan haji, di luar komponen biaya yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjelaskan biaya lokal itu mencakup transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, dan konsumsi selama proses keberangkatan dari daerah asal menuju embarkasi serta pemulangan.
“Pemerintah Provinsi Kalbar telah menanggung sebagian besar biaya lokal melalui APBD,” kata Norsan saat memberikan penjelasan resmi di Kantor Gubernur Kalbar.
Menurutnya, total dukungan anggaran dari APBD Provinsi Kalbar untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp1.090.850.000. Dana itu digunakan untuk menanggung transportasi darat jemaah di Pontianak dan Batam, biaya akomodasi di asrama haji Batam, serta konsumsi jemaah di Pontianak dan Batam.
Namun demikian, biaya transportasi udara Pontianak–Batam PP belum sepenuhnya dapat ditanggung pemerintah daerah.
“Sementara biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah masih menjadi tanggungan jemaah,” jelasnya.
Norsan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dapat dibebankan ke APBD, namun bila anggaran tidak mencukupi, dapat dibebankan kepada jemaah.
Baca Juga: Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
Selain keterbatasan fiskal, ada faktor lain yang membuat biaya penerbangan melonjak.
“Harga avtur naik sekitar 70 persen, dari kisaran Rp13.600 per liter menjadi Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter,” ujarnya.
Tak hanya itu, jumlah jemaah haji Kalbar tahun ini juga turun signifikan dari 2.519 orang pada tahun lalu menjadi hanya 1.861 orang. Artinya, biaya operasional pesawat harus dibagi ke jumlah penumpang yang lebih sedikit.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan legislatif.
Mereka menilai transportasi udara menuju embarkasi seharusnya bisa diupayakan melalui APBD agar tidak menjadi beban tambahan jemaah.
Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri memastikan proses penentuan maskapai dilakukan secara terbuka. Dari sejumlah maskapai yang diundang, Lion Air dipilih karena mengajukan penawaran terendah, yakni sekitar Rp13,3 miliar, dibandingkan Sriwijaya Air yang menawarkan sekitar Rp14,5 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Ini yang Dilakukan Pemprov Kalbar untuk Kendalikan Laju Inflasi
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat MikroDOTS: Dorong Kemudahan Akses Layanan bagi UMKM Kalbar
-
Sekolah Rakyat Dibuka! Ini Syaratnya untuk Anak Kurang Mampu di Kalbar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM