- Koalisi masyarakat sipil mendesak PT Mayana Persada mencabut laporan hukum terhadap warga adat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
- Perusahaan belum merealisasikan komitmen pencabutan laporan hukum yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam pertemuan mediasi pemerintah daerah.
- Koalisi mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan serta melindungi hak-hak masyarakat adat setempat.
SuaraKalbar.id - Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan kembali mengemuka di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Koalisi masyarakat sipil mendesak PT Mayana Persada untuk segera mencabut seluruh laporan hukum terhadap warga adat yang saat ini masih diproses di kepolisian.
Desakan itu disampaikan sebagai respons atas laporan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
Ketua Lingkaran Advokasi & Riset Borneo (Link-AR Borneo), Ahmad Syukri, menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan merupakan kunci untuk membuka ruang dialog yang lebih adil. “Kami menuntut perusahaan segera mencabut semua laporan, baik yang ditangani di Polres Ketapang maupun di Polda Kalimantan Barat. Ini penting untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya,” ujarnya melansir ANTARA.
Menurut Syukri, selama laporan hukum masih berjalan, kepercayaan antara warga dan perusahaan akan sulit dibangun.
Koalisi mengungkapkan, sebenarnya telah ada kesepakatan damai antara masyarakat dan perusahaan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang di Simpang Hulu.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen perusahaan untuk mencabut laporan terhadap sejumlah warga.
Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat adat yang sebelumnya berharap konflik dapat diselesaikan melalui jalur dialog.
Sejumlah tokoh adat dilaporkan dalam kasus ini, di antaranya Franciscus Sima dan Tarsisius Fendy Susupi. Koalisi menilai laporan tersebut tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan warga merupakan bagian dari penegakan hukum adat atas dugaan pelanggaran di wilayah mereka.
Baca Juga: Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day
“Ini bukan tindakan kriminal, melainkan upaya mempertahankan hak adat,” tegas Syukri.
Selain pencabutan laporan, koalisi juga meminta pemerintah daerah dan provinsi untuk mengambil peran lebih aktif. Mereka mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus guna menangani konflik yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap warga serta mencegah konflik semakin meluas.
Koalisi menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah isu lain turut mencuat, mulai dari sengketa lahan, dugaan kerusakan kawasan adat, hingga dampak lingkungan.
Berbagai persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas hingga saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mayana Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan laporan maupun perkembangan penyelesaian konflik.
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 58,7 Hektare
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Sejumlah Lahan di Pontianak Diduga Dibakar, BPBD Temukan Ini
-
Ketersediaan Lahan Makam Kian Terbatas, Ini yang Dilakukan Pemkot Pontianak
-
KLHK Segel Lahan Terbakar Milik PT. PLD di Kubu Raya, Diduga Picu Karhutla Dekat Permukiman Warga
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026