Gudang Balepress Rp16,4 miliar diamankan di Kalbar, kenapa pemiliknya misterius?
Baca 10 detik
- Bea Cukai, TNI, dan Polri menyita 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp16,48 miliar di Kalimantan Barat.
- Barang ilegal tersebut ditemukan di dua gudang wilayah Kubu Raya dan Mempawah melalui operasi intelijen terpadu.
- Aparat masih memburu pemilik gudang dan aktor utama di balik jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal tersebut.
"Masih ada pekerjaan rumah besar, yakni mengungkap siapa pemilik barang ini dan bagaimana rantai distribusinya. Informasi terus kami kembangkan," ujar Budi.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih memburu pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran ribuan balepress tersebut.
Berita Terkait
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
2.253 Telur Penyu Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Modus Pelaku Akhirnya Terbongkar
-
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Makanan
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
KKP Bongkar Jaringan Penyelundupan Telur Penyu Lintas Negara di Kalbar, Kerugian Capai Rp9,6 Miliar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026