Bella
Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Pemasangan police line di lokasi yang disengketakan dalam kasus Pamar Lubis. [Ist)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap tersangka Muhammad Pamar Lubis di Jakarta pada 1 Oktober 2026 atas kasus surat palsu.
  • Polda Kalimantan Barat resmi menahan Muhammad Pamar Lubis sejak 2 Oktober 2026 setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
  • Pengadilan Negeri Pontianak menolak praperadilan tersangka dan menyatakan sah penetapan status hukumnya pada 7 September 2026.

Penyidik kemudian mencabut penghentian penyidikan dan melanjutkan pemeriksaan. Berkas perkara dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tetapi dikembalikan pada 30 Desember 2025 karena belum lengkap atau berstatus P-19.

Penyidik selanjutnya memenuhi petunjuk jaksa, termasuk mendalami keterangan saksi, menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Pada 7 September 2026, Pengadilan Negeri Pontianak juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis dan menyatakan penetapan tersangkanya sah.

Gugatan Perdata dan Laporan Baru

Di tengah proses pidana, kuasa hukum Pamar Lubis mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang yang terdaftar dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Ktp pada 13 Oktober 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan yang disebut memiliki substansi serupa dengan perkara perdata sebelumnya, Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Ktp, yang diputus tidak dapat diterima pada 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor menilai gugatan baru tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu. Penentuan hubungan antara perkara perdata dan pidana tetap bergantung pada fakta serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan.

Perkembangan lain muncul terkait perubahan anggaran dasar dan kepengurusan PT Sultan Rafli Mandiri melalui Akta Nomor 04 tertanggal 23 September 2026. Pihak pelapor menduga dokumen yang mendasari perubahan tersebut memuat keterangan tidak benar mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa dan pengalihan saham.

Perwakilan ahli waris juga telah melapor ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/478/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta, dan pemberian keterangan palsu yang diduga melibatkan pihak Pamar Lubis.

Dengan penahanan Pamar Lubis, proses penyidikan perkara dugaan penggunaan surat palsu memasuki tahap lanjutan. Kelengkapan berkas, penilaian jaksa, dan pembuktian di pengadilan akan menjadi tahapan penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.

Baca Juga: DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

Load More