Palsukan Surat Hasil Rapid Test Corona, 5 Orang Diringkus

Surat tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk pulang kampung melalui jalur laut.

Husna Rahmayunita
Kamis, 16 Juli 2020 | 06:35 WIB
Palsukan Surat Hasil Rapid Test Corona, 5 Orang Diringkus
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp 150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual.

"Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat COVID-19 palsu, namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar," ujar Dharma

Secara terpisah, Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menjelaskan pemalsuan surat hasil tes cepat Covid-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai.

Selain itu, nomor laboratorium dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat.

Baca Juga:UPDATE COVID-19 LAMPUNG: Bayi Satu Bulan Terkonfirmasi Positif Virus Corona

Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil rapid test  palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil rapid test asli milik salah seorang rekannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini