Diajak Mabuk Bersama Mertua, NR Tega Aniaya Teman Sendiri Pakai Parang

"Sekitar pukul 14.00 wib terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban BB, sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku NR terhadap korban BB yang terjadi dirumah NR," kata Dwiyanto.

M Nurhadi
Rabu, 05 Agustus 2020 | 10:47 WIB
Diajak Mabuk Bersama Mertua, NR Tega Aniaya Teman Sendiri Pakai Parang
Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)

SuaraKalbar.id - Mendapati laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit, Polsek Sanggau Ledo dan Polres Bengkayang segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Sanggau Ledo, Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan kejadian penganiayaan itu dikarenakan adanya laporan dari warga. Tak membutuhkan waktu lama setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi.

"Pada hari Senin(3/8/2020) awalnya korban BB bertamu bersama mertuanya ke rumah pelaku berinisial  NR. Di rumah pelaku, BB dan mertuanya ditawari minuman alkohol dan dinikmati mereka bersama-sama. Setelah sekian waktu berlalu sambil mengobrol dan minum minuman beralkohol tersebut sekitar pukul 14.00 wib terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban BB, sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku NR terhadap korban  BB yang terjadi dirumah NR," katanya, melansir Suarakalbar.co.id (Jaringan Suara.com).

Dampaknya,lanjut Dwiyanto, korban segera dilarikan ke puskesmas untuk menjalani perawatan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Juga:Mudik dari Sumbar ke Bengkulu, Satu Keluarga Positif Corona

"Setelah kejadian tersebut BB dibawa ke puskesmas Sanggau Ledo untuk diobati dan kemudian dirujuk RSUD Abdul Azis Singkawang untuk penanganan medis lebih lanjut," jelasnya.

Dari perisitwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berukuran 80 cm dan satu buah parang berukuran 45 cm.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini