SuaraKalbar.id - Alasan melakukan transfer ilmu tenaga dalam atau kanuragan, seorang ketua perguruan pencak silat bernama Anis (58) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan tega cabuli muridnya sendiri.
Tidak hanya sekali, korban (15) yang beru saja lulus SMP bahkan mengaku sudah berkali-kali berhubungan layaknya suami istri dengan gurunya tersebut. Kelakuan bejat guru perguruan silat ini sudah dilakukan sejak 20018 lalu hingga korban ketahuan hamil.
Perbuatan asusila ketua perguruan silat ini terungkap setelah ayah korban curiga melihat putrinya mengalami pertambahan berat badan signifikan.
Sang ayah lantas membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa. Saat di rumah sakit, sang ayah dikejutkan bahwa anaknya sudah hamil 7 bulan.
Baca Juga:Gunung Sinabung Erupsi, Abu Vulkanik Capai 7.000 meter Dari Puncak
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, sang ayah segera melaporkan hal ini ke Mapolres HSU. Menanggapi laporan dan hasil penyelidikan pada Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU menangkap tersangka Anis saat berada di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkai RT 06, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin SH kepada Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Sabtu (8/8/2020) mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Anis atas laporan orang tua korban sehari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka Anis diketahui berperan sebagai ketua perguruan pencak silat “Sinding Setia Kawan Amuntai”.
Dugaan pelecehan seksual terjadi saat tersangka melatih korban, di kesempatan tersebut, tersangka mendapat kesempatan bicara dengan korban.
Anis kemudian membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam dengan syarat, transfer ilmu tenaga dalam dapat dilakukan dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri. Termakan bujuk rayu tersangka, korban menurut saja mengikuti kemauan tersangka.
Baca Juga:Pesawat Repatriasi Air India Express Alami Kecelakaan, Diduga Dampak Cuaca
Parahnya, hubungan badan dengan modus ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu berlangsung berulang kali dari tahun 2018 hingga 2020.
“Menurut pengakuan korban sering digitukan pelaku, tidak ingat lagi kadang di rumah pelaku saat istrinya tidak ada, namun pelaku ngakunya tiga kali saja,” jelas Iptu Kamarudin.
Kasatreskrim Polres HSU kembali mewanti-wanti kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dan mengawasi dengan siapa anak sering beraktivitas.
“Baik anak perempuan maupun laki-laki, agar tidak ada kasus pencabulan terhadap anak seperti yang terjadi ini,” pungkasnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Anis terjerat tindak pidana persetubuhan tehadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.