Rambo Dibekuk Gegara Bawa Kabur Sepeda Motor dan ATM Teman

Awalnya Rambo meminjam sepeda motor milik Puput.

Husna Rahmayunita
Rabu, 02 September 2020 | 19:33 WIB
Rambo Dibekuk Gegara Bawa Kabur Sepeda Motor dan ATM Teman
Ilustrasi penangkapan.

Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Barut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Rambo dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini