SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau agar aparat mengawasi kedatangan orang asing di wilayahnya.
Imbauan tersebut menyusul dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Edi menyambut baik pembentukan Tim PORA tersebut dan menyampaikan harapannya.
"Tim PORA ini terbentuk untuk mengawasi dan mendata orang asing yang berada di Kota Pontianak,” ujarnya usai rapat koordinasi pembentukan Tim PORA seperti dikutip dari Kalbarupdates.com, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga:Juwarak, Bakwan khas Pontianak Premium yang Lagi Ngehits di Jakarta
Bukan tanpa sebab, menurut Edi, ada berbagai macam tujuan orang asing yang masuk ke Pontianak mulai berwisata, bekerja, mengunjungi keluarga, dan sebagainya.
Namun tidak menutup kemungkinan masuknya orang asing secara ilegal ke Kota Pontianak dikarenakan kemudahan akses yang ada.
Ia menegaskan, Pontianak secara geografis sangat terbuka dan bisa diakses melalui udara, laut, dan darat sehingga mobilitasnya mudah untuk keluar masuk Kota Pontianak.
“Untuk itu perlu adanya pengawasan dari Tim PORA yang terbentuk,” ungkap Edi.
Selain mengawasi, Tim PORA juga memonitor aktivitas orang asing mulai dari tujuan kedatangannya, berapa lama berada di Pontianak, izin kerja kalau dia bekerja dan sebagainya.
Baca Juga:CATAT! Pontianak Bakal Mulai Razia Protokol Kesehatan, Pelanggar Dihukum
Tim PORA yang terdiri dari unsur Imigrasi, pemerintah daerah, TNI/Polri dan Forkopimda saling berkoordinasi dalam rangka pengawasan orang asing.
“Saya minta para camat memantau keberadaan orang asing di wilayahnya,” imbuhnya.
Edi menilai, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas orang asing. Seperti pernah kejadian orang asing yang melakukan tindak kriminal berupa sindikat kejahatan online.
“Peran masyarakat juga penting dalam melaporkan keberadaan setiap orang asing maupun aktivitasnya,” sebutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin mengungkapkan, pembentukan Tim PORA memang sempat tertunda dikarenakan pandemi Covid-19.
Terbentuknya Tim PORA yang meliputi unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda agar lebih memudahkan dalam berkoordinasi mengawasi orang asing di wilayah Kota Pontianak.
“Paling tidak dalam kelurahan atau RT jika mengetahui adanya orang asing di wilayahnya, segera melaporkan atau koordinasi ke camat, polsek atau ke koramil,” terangnya.
Ia menambahkan, selama masa pandemi Covid-19 yakni mulai akhir Februari hingga Agustus 2020, pihaknya hanya berdasarkan laporan dari orang asing yang datang ke Kantor Imigrasi.
Sebab saat pandemi memang tidak ada orang asing yang masuk ke Kota Pontianak melalui penerbangan langsung dikarenakan ditutupnya akses penerbangan internasional.
Tetapi menurutnya kemungkinan orang asing masuk melalui penerbangan domestik sehingga tidak terpantau oleh pihak Imigrasi yang ada di Pontianak.
“Saat pandemi ini kita tidak bisa memantau berapa banyak orang asing yang masuk ke Pontianak karena memang penerbangan dari luar negeri ke Pontianak tidak ada,” ungkapnya.