Fakta Baru VCS Mirip Anggota DPRD Sambas, Polisi Ringkus Sindikat Pemerasan

Empat pelaku berhasil diamankan.

Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 17:15 WIB
Fakta Baru VCS Mirip Anggota DPRD Sambas, Polisi Ringkus Sindikat Pemerasan
Video asusila yang diduga dilakukan oleh pelajar. [Antara/Ali Khumaini]

SuaraKalbar.id - Tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengungkap fakta baru kasus video call sex (VCS) diduga anggota DPRD Sambas berinisial BK.

Petugas berhasil membongkar otak di balik kasus tersebut. Empat pelaku berhasil diamankan.

Belakangan diketahui, rekaman VCS mirip anggota DPRD Sambas yang menggegerkan warga itu diduga sebagai modus pemerasan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan pihaknya telah meringkus sindikat pemerasan terhadap korban BK.

Baca Juga:Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas

Dua tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga pemasyarakat kelas II A Pontianak.

“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraKalbar.id, Senin (21/9/2020).

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan Tim siber Polda Kalbar untuk melakukan rangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.

“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan," ujarnya.

Baca Juga:Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas, Polisi Ungkap Ada Dugaan Pemerasan

Dari hasil pencarian, lanjut Donny, berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya dipinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Modus Pemerasan

Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak VCS.

“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," ungkapnya.

Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.

Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat," jelasnya

Lebih lanjut, Donny menambahkan, saat video tersebut sudah dipublikasikan ke beberapa grup facebook, para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban.

Mereka meminta uang sebesar Rp 4 juta dengan tawaran untuk menghapus postingan video tersebut. Lantaran takut, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.

"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial," bebernya.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa selembar slip pengiriman uang sebesar Rp 4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp serra handphone milik para pelaku.

Kekinian, para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Eko Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini