SuaraKalbar.id - Perempuan paruh baya, Rochayani tewas mengenaskan terjebur ke sumur. Rochayani, perempuan berusia 43 tahun itu panik saat diintipi mandi.
Mayatnya ditemukan di Jalan WR Supratman, Labuhanbatu, Senin (5/10/2020) kemarin.
Peristiwa itu terjadi berawal saat Rochayani datang ke rumah orangtua NP, lelaki berusia 41 tahun. Rochayani bilang mau numpang mandi, Minggu (4/10/2020).
Rumah orangtua NP, Rochayani disambut hangat. Bahkan sempat digelar tikar di ruang tamu untuk bersantai.
Baca Juga:Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek-kakek Perkosa Penyandang Disabilitas di Kebun
Di sana, Rochayani pun bersantai.
"Orangtua pelaku sempat bertanya ini siapa, dan dijawab pelaku orang mau numpang mandi,” cerita Kapolres Labuhanbatu AKBP Denny Kurniawan.
Rochayani pun mandi. Saat itu rumah ortu NP kosong.
Nah, setan pun lewat. NP mengintip Rochayani mandi lewat celah lubang di pintu kamar mandi.
Lalu, NP mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci.
Baca Juga:Lagi! Penyandang DIsabilitas Jadi Korban Nafsu Kakek-kakek di Pandeglang
NP menyergap Rochayani dan memeluknya dari belakang.
Rochayani panik, naik ke kursi kamar mandi yang di dalamnya ada sumur.
"Ada kepikiran pelaku menyetubuhi korban. Begitu masuk kamar, korban dipeluk dari belakang, korbannya panik dan reflek, menginjak kursi dan jatuh ke sumur," kata kapolres.
Rochayani pun terjebur ke sumur. NP panik.
NP pun menunggu Rochayani keluar dari sumur, tapi tak keluar-keluar.
NP keluar dari kamar mandi dan pura-pura bertanya kepada adiknya soal keberadaan Rochayani.
Sang adik menjawab tidak tahu. NP kemudian berpura-pura melakukan pencarian.
"Pelaku kembali ke rumah dan malamnya tetap kembali bekerja seperti biasa di salah satu kafe di Rantauprapat,” katanya.
Adik NP pun mendapati Rochayani mengapung di sumur rumah NP.
Dia kaget dan lapor polisi. Polisi ke lokasi dan menemukan Rochayani tewas mengapung.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti, polisi menangkap NP dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Polisi sempat kesulitan mengungkap identitas Rochayani. Pasalnya, tidak ada ditemukan satu pun identitas yang melekat pada diri Rochayani.
"Berdasaarkan sidik jari korban didapatkan informasi korban atas nama Rochayani (43) warga Jalan Karang Jawa, Kalimantan Timur,” katanya.
Dari hasil analisis, katanya, penyebab kematian korban karena di dalam paru-parunya terdapat banyak air.
Kemungkinan korban terbentur lalu tak sadarkan diri di dalam sumur sehingga banyak masuk air. Pihaknya belum mengetahui korban berada di tempat itu dalam rangka apa.
Polisi mengimbai masyarakat yang merasa memiliki informasi tentang korban dapat menghubungi penyidik kemudian melihat korban di rumah sakit.